Klarifikasi dan Ancaman Polisi, Dugaan Ormas Buat Surat Minta THR dengan Tembusan Kapolsek di Bekasi

Sepotong surat dari organisasi masyarakat (ormas) diduga meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) ke pedagang kecil beredar luas di jejaring sms.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Foto sepotong surat dari organisasi masyarakat (ormas) diduga meminta jatah Tunjangan Hari Raya ( THR) ke pedagang kecil beredar luas di jejaring pesan singkat.

Dalam surat itu, tertulis tembusan instansi kepolisian Polsek Bekasi Timur.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan, pihaknya secara tegas membantah mengetahui surat permintaan jatah THR dari salah satu ormas di Kota Bekasi tersebut.

Terkait instansinya ditulis di dalam tembusan surat, dia memastikan hal itu adalah praktik pencatutan dari oknum ormas tanpa sepengetahuannya.

"Saya sudah panggil orangnya (ormas bersangkutan), karena ada tembusan Kapolsek segala macem, karena memasukkan nama-nama pejabat tidak izin," kata Sutoyo saat dikonfirmasi, Selasa, (12/5/2020).

Oknum ormas itu lanjut dia, sudah diperintahkan supaya menarik surat permintaan THR yang ditunjukkan kepada para pelaku usaha atau pedagang kecil di wilayah Bekasi Timur.

"Saya sudah minta tarik suratnya, mereka juga saya minta supaya buat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Adapun dalam redaksi surat yang beredar, salah satu ormas yang mengaku berasal dari pengurus anak cabang Bekasi Timur secara terang-terangan meminta jatah THR lebaran ke pelaku usaha di wilayah setempat.

Mereka dalam keterangan surat itu meminta agar pelaku usaha memberikan dukungan secara moril dan materil guna kesejahteraan anggota ormas tersebut.

Pada bagian bawah tembusan surat disebutkan nama ketua ormas bersangkutan, lalu Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur serta Danramil Bekasi Timur

Jika dipaksa ada ancaman pidana

Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat yang memaksa pengusaha, pedagang ataupun pemilik toko untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dikenakan pidana.

Apalagi, sampai pemaksaan tersebut berujung kepada tindakan kekerasan.

"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan tidak boleh. Karena nggak punya rasa keharusan, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa dengan menyerang nanti urusannya sudah berbeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Dia mengatakan pemaksaan untuk meminta THR bisa dikategorikan pemerasan. Namun demikian, jika pengusaha bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved