Ormas Minta Jatah THR di Bekasi, Polisi: Kita Tindak Lanjuti Jika Ada Unsur Pidana

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman, menyayangkan adanya praktik pemungutan dari oknum ormas di Kota Bekasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko memastikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait surat perminataan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan organisasi masyarakat (ormas) ke pedagang di Bekasi.

"Kemaren sudah kita lakukan klarifikasi dan minta keterangan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan juga sudah minta maaf dan kemarin udah ditarik secara keseluruhan surat-surat permintaan tersebut," kata Wijonarko saat dikonfirmasi, Rabu, (13/5/2020).

Dia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, polisi tidak akan segan menindak tegas.

"Namun kita akan pelajari dan kita tindak lanjuti kalau memang ada unsur pidananya akan kita lakukan proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman, menyayangkan adanya praktik pemungutan dari oknum ormas di Kota Bekasi.

Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, seluruh sektor usaha tentu mengalami kendala dalam kegiatan usahanya.

"Ya sangat disayangkan oknum meminta THR disaat seperti ini padahal di situasi covid seperti ini usaha sedang susah," ungkapnya.

Dia juga meminta jika ada warga, pelaku usaha yang mendapatkan intimadasi, pemaksaan atau bahkan kekerasan dapat segera melapor ke polisi.

"Oknum sudah kita klarifikasi dan mencabut semua surat kalau ada yang merasa kekerasan silahkan lapor," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, surat dari ormas minta jatah THR ke pedagang kecil beredar luas di jejaring pesan singkat, dalam surat itu, tertulis tembusan instansi kepolisian Polsek Bekasi Timur.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan, pihaknya secara tegas membantah mengetahui surat permintaan jatah THR dari salah satu ormas di Kota Bekasi tersebut.

Terkait instansinya ditulis di dalam tembusan surat, dia memastikan hal itu adalah praktik pencatutan dari oknum ormas tanpa sepengetahuannya.

"Saya sudah panggil orangnya (ormas bersangkutan), karena ada tembusan Kapolsel segala macem, karena memasukkan nama-nama pejabat tidak izin," kata Sutoyo saat dikonfirmasi, Selasa, (12/5/2020).

Oknum ormas itu lanjut dia, sudah diperintahkan supaya menarik surat perminatan THR yang ditunjukkan kepada para pelaku usaha atau pedagang kecil di wilayah Bekasi Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved