Ormas Minta Jatah THR di Bekasi, Polisi: Kita Tindak Lanjuti Jika Ada Unsur Pidana

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman, menyayangkan adanya praktik pemungutan dari oknum ormas di Kota Bekasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko memastikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait surat perminataan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan organisasi masyarakat (ormas) ke pedagang di Bekasi.

"Kemaren sudah kita lakukan klarifikasi dan minta keterangan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan juga sudah minta maaf dan kemarin udah ditarik secara keseluruhan surat-surat permintaan tersebut," kata Wijonarko saat dikonfirmasi, Rabu, (13/5/2020).

Dia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, polisi tidak akan segan menindak tegas.

"Namun kita akan pelajari dan kita tindak lanjuti kalau memang ada unsur pidananya akan kita lakukan proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman, menyayangkan adanya praktik pemungutan dari oknum ormas di Kota Bekasi.

Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, seluruh sektor usaha tentu mengalami kendala dalam kegiatan usahanya.

"Ya sangat disayangkan oknum meminta THR disaat seperti ini padahal di situasi covid seperti ini usaha sedang susah," ungkapnya.

Dia juga meminta jika ada warga, pelaku usaha yang mendapatkan intimadasi, pemaksaan atau bahkan kekerasan dapat segera melapor ke polisi.

"Oknum sudah kita klarifikasi dan mencabut semua surat kalau ada yang merasa kekerasan silahkan lapor," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, surat dari ormas minta jatah THR ke pedagang kecil beredar luas di jejaring pesan singkat, dalam surat itu, tertulis tembusan instansi kepolisian Polsek Bekasi Timur.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan, pihaknya secara tegas membantah mengetahui surat permintaan jatah THR dari salah satu ormas di Kota Bekasi tersebut.

Terkait instansinya ditulis di dalam tembusan surat, dia memastikan hal itu adalah praktik pencatutan dari oknum ormas tanpa sepengetahuannya.

"Saya sudah panggil orangnya (ormas bersangkutan), karena ada tembusan Kapolsel segala macem, karena memasukkan nama-nama pejabat tidak izin," kata Sutoyo saat dikonfirmasi, Selasa, (12/5/2020).

Oknum ormas itu lanjut dia, sudah diperintahkan supaya menarik surat perminatan THR yang ditunjukkan kepada para pelaku usaha atau pedagang kecil di wilayah Bekasi Timur.

"Saya sudah minta tarik suratnya, mereka juga saya minta supaya buat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Bagaimana Strategi Perang Jenderal Sudirman ketika Melawan Belanda? Ini Jawaban Kelas 4-6 SD TVRI

Terekam CCTV Sedang Asyik Bermain, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Kali Ledug Tangerang

Emosi Kopinya Dingin, Suami Lempar Gelas ke Istri Lalu Injak Wanita Muda Teman Curhatnya

Adapun dalam redaksi surat yang beredar, salah satu ormas yang mengaku berasal dari pengurus anak cabang Bekasi Timur secara terang-terangan meminta jatah THR lebaran ke pelaku usaha di wilayah setempat.

Mereka dalam keterangan surat itu meminta agar pelaku usaha memberikan dukungan secara moril dan materil guna kesejahteraan anggota ormas tersebut.

Pada bagian bawah tembusan surat disebutkan nama ketua ormas bersangkutan, lalu Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur serta Danramil Bekasi Timur.

Klarifikasi Pemuda Pancasila

Ketua Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman angkat bicara terkait beredarnya surat berkop organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur yang berisi permintaan uang THR jelang hari raya Idul Fitri 1441 H.

Aries mengatakan, permintaan THR itu bentuknya sukarela.

Dia memastikan tak ada paksaan jika ada masyarakat maupun perusahaan yang tidak berkenan memberikan sumbangan tersebut.

"Enggak ada paksaan, itu sukarela. Namanya juga sumbangan, dikasih syukur, enggak juga tidak apa-apa,” ujar Ariyes saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Menurut Ariyes, permintaan sumbangan THR Lebaran ke masyarakat maupun perusahaan sudah hal biasa yang kerap dilakukan Pemuda Pancasila setiap tahun.

Selain itu, terkait pencantuman nama dirinya sebagai Ketua MPC PP, juga nama-nama pejabat penting seperti Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur, Ariyes mengaku tanpa sepengetahuannya.

Ia pun sudah menegur anggotanya yang mencantumkan nama beberapa pihak di dalamnya tanpa izin.

“Sudah saya tegur itu. Itu tembusan ke saya aja enggak ada nyampai suratnya. Makanya saya suruh anggota yang menghadap ke Polsek (minta maaf),” ucap Ariyes.

Ia mengatakan, sumbangan THR yang diminta anggota ormasnya bukan sekadar untuk pribadi anggotanya.

Namun, ia mengaku dana tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial pada bulan Ramadhan ini.

“Bukan (buat pribadi). Coba lihat aja anak Pemuda Pancasila pasti kasih santunan, buat takjil. Itu dia dipergunainnya ke sana,” ujar Ariyes.

Ariyes juga meminta masyarakat mau perusahaan untuk melaporkan jika tindakan Pemuda Pancasila menggunakan kekerasan saat lakukan permintaan THR tersebut.

Sebab, sumbangan THR ini sama sekali tidak mengandung unsur paksaan.

“Lapor saja, kasih tahu saya, sebelum polisi bertindak saya duluan bertindak beri sanksi. Laporin saya saja, 24 jam hidup kok ponsel, kasih tahu saya biar saya telepon langsung,” tutur dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved