Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran, Jenis yang Disubsidi, Digugat ke MA

KPCDI berencana kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Kompas.com
BPJS Kesehatan 

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

Kelas 1 Rp 80.000

Kelas 2 Rp 51.000

Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Subsidi Pemerintah

Mengenai Kelas 3, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf peserta masih tetap membayar Rp 25.500.

"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved