Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemerintah Pusat Mulai Longgarkan PSBB, Anies Baswedan Malah Memperketat: Awas Sanksi Rp 50 Juta
Anies Baswedan mengumumkan Peraturan Gubernur no 41 tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi terhadap para pelanggar PSBB di DKI Jakarta.
Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan tak ada pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bila kurva penambahan kasus harian di suatu daerah belum menurun.
Ia memastikan pelonggaran PSBB akan mempertimbangkan faktor epidemologi seperti laju kurva penambahan kasus harian.
"Kalau daerah belum menunjukkan kurva menurun apalagi kurva melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelonggaran. Artinya apa? Statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," kata Doni melalui video conference, Selasa (12/5/2020).
• Truk Tangki Hantam Gerobak Mie Ayam di Kalideres, Pedagang Meninggal Dunia, Satu Pembeli Luka-luka
Selain itu pemerintah juga melihat tingkat kepatuhan masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk melonggarkan PSBB.
Semakin rendah tingkat kepatuhan masyarakatnya, semakin kecil pula kemungkinan pelonggaran PSBB di suatu daerah.
Karenanya, Doni mengatakan, pemerintah melalui Gugus Tugas akan melihat kurva penambahan kasus harian dipadukan dengan tingkat kepatuhan masyarakat untuk menyetujui pelonggaran PSBB.
Doni pun menambahkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus sinkron ketika nantinya memutuskan pelonggaran PSBB.
• Sederet Promo Alfamart Jelang Idul Fitri Periode Mei 2020, Cek Potongan Harga untuk Aneka Biskuit
"Ini penting sekali. Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya. Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," lanjut Doni.
Anies Baswedan Perketat PSBB
Hal berbeda dilakukan Gubernur DKI Jakarta yang justru memperketat pelaksanaan PSBB mulai tanggal 13 Mei 2020.
Hal tersebut dilakukan usai Anies Baswedan mengumumkan Peraturan Gubernur no 41 tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi terhadap para pelanggar PSBB di DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020) kemarin.
Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).
• Anies Baswedan Terbitkan Pergub Baru Tentang PSBB, PDIP: Yang Penting Kewibaannya Harus Dijaga!
Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.
Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.
Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.
Berikut berbagai aturan dan sanksi yang tercantum dalam Pergub tersebut:
Tak menggunakan masker
Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
Selama penerapan PSBB di Jakarta, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor.
Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).
Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta.
Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.
Ada juga sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Jokowi Minta Hati-hati
Presiden Joko Widodo bicara soal pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Jokowi meminta pelonggaran tidak dilakukan secara sembarangan. Pelonggaran itu harus dilakukan dengan hati-hati agar tak membuat penularan Covid-19 semakin meluas.
"Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa, semuanya didasarkan data-data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar," kata Jokowi saat memimpin rapat kabinet lewat video conference, Selasa (12/5/2020).
"Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB ini," sambungnya.
Jokowi menyebutkan, saat ini ada 4 provinsi serta 72 kabupaten dan kota yang melaksanakan PSBB.
Selain itu, ada provinsi atau kabupaten/kota yang belum melaksanakan PSBB, tetapi memakai cara lain yang serupa.
Ia pun memastikan bahwa pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan di setiap daerah.
"Kita ingin ada sebuah evaluasi yang detail pada provinsi kabupaten dan kota mengenai data tren penambahan atau penurunan kasus positif baru di setiap daerah, baik yang menerapkan PSBB maupun tidak," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, berdasarkan evaluasi sementara, ada sejumlah daerah yang mampu menurunkan jumlah kasus per hari setelah pelaksanaan PSBB.
Namun, ada juga daerah yang penambahan kasusnya tak mengalami perubahan.
"Hal seperti ini perlu digarisbawahi, ada apa, kenapa," kata dia.