Antisipasi Virus Corona di Depok
PSBB Tahap III di Depok: 5.000 Orang Ditargetkan Ikut Rapid Test Hingga Sanksi Bagi Pelanggar
Mulai hari ini, Kota Depok resmi menerapkan PSBB tahap II selama dua pekan, hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pemberian sanksi tersebut, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ada di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menuturkan bahwa sanksi tersebut menjadi hal yang berbeda dibandingkan PSBB tahap I dan II.
“Kekurangan PSBB I dan II orang masih beraktivitas di luar rumah dengan kegiatan yang tidak urgent. RW hingga RT harus di perketat. Dicegah di hulunya," ujar Lienda di Kantor Satpol PP Kota Depok, Pancoran Mas, Rabu (13/5/2020).
Ihwal sanksi, Lienda menuturkan pihaknya tetap akan lebih dulu memberi peringatan pada pelanggar.
“Bagi yang masih melanggar diperingatkan. Kalau tidak diindahkan mereka buat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahannya, misalnya buka toko. Nah kalau masih nekat, akan denda administratif sesuai Pergub seperti tidak pakai masker denda Rp 100 ribu-250 ribu, buka toko denda Rp 5 juta-10 juta. Sosial budaya dibekukan izinnya,” pungkasnya.
Satpol PP Catat 2.816 Pelanggaran di Tempat Usaha
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kota Depok selama dua pekan telah berakhir pada Selasa (12/5/2020) kemarin.
Selama dua pekan PSBB tahap II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencatat ada 2.816 pelanggaran yang terjadi di tempat usaha.
“Ada 2.816, itu PSBB II dan bisa lebih karena ada tanggal yang belum dimasukan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat dijumpai di kantornya, Pancoran Mas, Rabu (13/5/2020).
Lienda menegaskan, peraturan tempat usaha dilarang beroperasi selama masa PSBB telah ditetapkan sejak jauh hari, terkecuali tempat usaha yang menjual makanan, layanan kesehatan, dan beberapa lainnya.
“Jadi kenapa dilarang, harusnya keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kalau misal toko pakaian dan sepeda kan enggak pokok. Pakaian kebutuhan pokok, tapi kalau kondisinya wabah bukan menjadi hal yang pokok, bisa ditunda atau via online bisa. Yang mendesak itu kesehata dan makanan,” bebernya.
Terakhir, Lienda menuturkan untuk PSBB tahap I jumlah pelanggran yang tercatat pihaknya ada sebanyak 800.
“PSBB I tercatat ada sebanyak 800, karena masih sosialisasi ya,” pungkasnya.