Antisipasi Virus Corona di Depok
PSBB Tahap III di Depok: 5.000 Orang Ditargetkan Ikut Rapid Test Hingga Sanksi Bagi Pelanggar
Mulai hari ini, Kota Depok resmi menerapkan PSBB tahap II selama dua pekan, hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Mulai hari ini, Kota Depok resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II selama dua pekan, hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan pihaknya telah menyiapkan beberapa program serta langkah-kangkah PSBB tahap III ini bisa berjalan efektif.
Idris berujar, akan ada pendampingan secara pro-aktif terhadap seluruh Kampung Siaga Covid-19, sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan.
Kemudian, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun ditugaskan untuk terjun langsung ke seluruh Kecamatan, dan para struktural lainnya sebagai Tim Pengawas Kelurahan.
“Tugasnya, bersama-sama Camat dan Lurah melakukan pendampingan Kampung Siaga, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik dan jaring pengaman sosial (JPS), dan tugas-tugas teknis lainnya,” kata Idris dalam keterangan resminya pada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Lanjut Idris, screening melalui rapid tes secara massal di pasar, stasiun, titik cek poin, lima Kelurahan yang masuk dalam zona merah, hingga tempat ibadah dan kerumunan akan terus dilakukan dengan target 5.000 orang.
Kemudian, orang nomor satu di Kota Depok ini juga menyebut pihaknya telah menyediakan layanan isolasi di Rumah Sakit.
“Kami sudah menyediakan layanan isolasi di Rumah Sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah, silahkan berkoordinasi dengan Tim Pemantau dan Puskesmas setempat untuk segera digunakan,” imbuhnya.
• 12 Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar: Air Laut Tak Asin hingga Tak Ada Suara Anjing
• PSBB Tahap III di Depok: 5.000 Orang Ditargetkan Ikuti Rapid Test Massal
Idris berujar PSBB tahap III ini juga dilengkapi sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Pada PSBB II Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dimuat dalam Peraturan Walikota Depok. Alhamdulillah dalam PSBB III sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat. Pada PSBB III, kami akan menggerakan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar,” pungkasnya.
Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Kota Depok resmi berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang.
Tak seperti pada tahap I dan II, PSBB tahap III ini memiliki pedoman sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020.
Dalam BAB III Peraturan ini, tertulis bahwa setiap orang yang tidak mengenakan masker dan melakukan aktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi baik dalam bentuk teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
Pemberian sanksi tersebut, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ada di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menuturkan bahwa sanksi tersebut menjadi hal yang berbeda dibandingkan PSBB tahap I dan II.
“Kekurangan PSBB I dan II orang masih beraktivitas di luar rumah dengan kegiatan yang tidak urgent. RW hingga RT harus di perketat. Dicegah di hulunya," ujar Lienda di Kantor Satpol PP Kota Depok, Pancoran Mas, Rabu (13/5/2020).
Ihwal sanksi, Lienda menuturkan pihaknya tetap akan lebih dulu memberi peringatan pada pelanggar.
“Bagi yang masih melanggar diperingatkan. Kalau tidak diindahkan mereka buat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahannya, misalnya buka toko. Nah kalau masih nekat, akan denda administratif sesuai Pergub seperti tidak pakai masker denda Rp 100 ribu-250 ribu, buka toko denda Rp 5 juta-10 juta. Sosial budaya dibekukan izinnya,” pungkasnya.
Satpol PP Catat 2.816 Pelanggaran di Tempat Usaha
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kota Depok selama dua pekan telah berakhir pada Selasa (12/5/2020) kemarin.
Selama dua pekan PSBB tahap II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencatat ada 2.816 pelanggaran yang terjadi di tempat usaha.
“Ada 2.816, itu PSBB II dan bisa lebih karena ada tanggal yang belum dimasukan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat dijumpai di kantornya, Pancoran Mas, Rabu (13/5/2020).
Lienda menegaskan, peraturan tempat usaha dilarang beroperasi selama masa PSBB telah ditetapkan sejak jauh hari, terkecuali tempat usaha yang menjual makanan, layanan kesehatan, dan beberapa lainnya.
“Jadi kenapa dilarang, harusnya keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kalau misal toko pakaian dan sepeda kan enggak pokok. Pakaian kebutuhan pokok, tapi kalau kondisinya wabah bukan menjadi hal yang pokok, bisa ditunda atau via online bisa. Yang mendesak itu kesehata dan makanan,” bebernya.
Terakhir, Lienda menuturkan untuk PSBB tahap I jumlah pelanggran yang tercatat pihaknya ada sebanyak 800.
“PSBB I tercatat ada sebanyak 800, karena masih sosialisasi ya,” pungkasnya.