Antisipasi Virus Corona di Depok

PSBB Tahap III di Depok: 5.000 Orang Ditargetkan Ikuti Rapid Test Massal

Mohammad Idris, menuturkan pihaknya telah menyiapkan beberapa program serta langkah-kangkah PSBB tahap III

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Wali Kota Depok Mohammad Idris dijumpai wartawan di Crisis Center Covid-19 Gedung Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Mulai hari ini, Kota Depok resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II selama dua pekan, hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan pihaknya telah menyiapkan beberapa program serta langkah-kangkah PSBB tahap III ini bisa berjalan efektif.

Idris berujar, akan ada pendampingan secara pro-aktif terhadap seluruh Kampung Siaga Covid-19, sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan.

Kemudian, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun ditugaskan untuk terjun langsung ke seluruh  Kecamatan, dan para struktural lainnya sebagai Tim Pengawas Kelurahan.

“ Tugasnya, bersama-sama Camat dan Lurah melakukan pendampingan Kampung Siaga, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik dan jaring pengaman sosial (JPS), dan tugas-tugas teknis lainnya,” kata Idris dalam keterangan resminya pada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Lanjut Idris, screening melalui rapid tes secara massal di pasar, stasiun, titik cek poin,  lima Kelurahan yang masuk dalam zona merah, hingga tempat ibadah dan kerumunan akan terus dilakukan dengan target 5.000 orang.

Kemudian, orang nomor satu di Kota Depok ini juga menyebut pihaknya telah menyediakan layanan isolasi di Rumah Sakit.

“Kami sudah menyediakan layanan isolasi di Rumah Sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah, silahkan berkoordinasi dengan Tim Pemantau dan Puskesmas setempat untuk segera digunakan,” imbuhnya.

Terakhir, Idris berujar PSBB tahap III ini juga dilengkapi sanksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sergio Farias Ceritakan Rivalitas dengan Shin Tae-yong: Kalah Dramatis hingga Pelatih Terbaik

Viral Abah Alex Tangkap King Kobra Hanya Pakai Celana Dalam, Alasannya Buat Panji Petualang Ngakak

Mensos Juliari Sebut Ketua RT Bisa Minta Penerima Bansos Membagi ke Tetangga

“Pada PSBB II Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dimuat dalam Peraturan Walikota Depok. Alhamdulillah dalam PSBB III sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat. Pada PSBB III, kami akan menggerakan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved