Hal Seputar Ormas Minta THR di Bekasi, Catut Instansi Polisi & Komentar Wali Kota: Jangan Aneh-aneh

organisasi masyarakat (ormas) membuat heboh publik di Kota Bekasi usai, beredarnya surat berisi permintaan jatah Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Salah satu organisasi masyarakat (ormas) membuat heboh publik di Kota Bekasi usai, beredarnya surat berisi permintaan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pelaku usaha di wilayah setempat.

Foto berisi salinan surat dari ormas tersebut beredar di aplikasi pesan singkat, publikpun menanggapi sinis prilaku oknum ormas yang tak peduli dengan kondisi para pelaku usaha di tengah massa sulit pandemi Covid-19.

Dalam redaksi surat yang beredar, salah satu ormas yang mengaku berasal dari pengurus anak cabang Bekasi Timur secara terang-terangan meminta jatah THR lebaran ke pelaku usaha di wilayah setempat.

Mereka dalam keterangan surat itu meminta agar pelaku usaha memberikan dukungan secara moril dan materil guna kesejahteraan anggota ormas tersebut.

Catut Instansi Kepolisian

Surat tertanggal 10 Mei 2020 itu juga mencantumkan tembusan dengan menyebutkan beberapa pejabat dan instasi pemerintahan di wilayah Bekasi Timur.

Pada bagian bawah tertulis tembusan surat atas nama ketua ormas bersangkutan, lalu Camat Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur serta Danramil Bekasi Timur.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan, pihaknya secara tegas membantah mengetahui surat permintaan jatah THR dari salah satu ormas di Kota Bekasi tersebut.

Terkait instansinya ditulis di dalam tembusan surat, dia memastikan hal itu adalah praktik pencatutan dari oknum ormas tanpa sepengetahuannya.

"Saya sudah panggil orangnya (ormas bersangkutan), karena ada tembusan Kapolsel segala macem, karena memasukkan nama-nama pejabat tidak izin," kata Sutoyo saat dikonfirmasi, Selasa, (12/5/2020).

Oknum ormas itu lanjut dia, sudah diperintahkan supaya menarik surat perminatan THR yang ditunjukkan kepada para pelaku usaha atau pedagang kecil di wilayah Bekasi Timur.

"Saya sudah minta tarik suratnya, mereka juga saya minta supaya buat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Polisi Bakal Tindak Lanjuti

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (13/4/2020).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko memastikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait surat perminataan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan organisasi masyarakat (ormas) ke pedagang di Bekasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved