Nuri dan Kancil Komplotan Curanmor Kelapa Dua Sudah Beraksi 40 Kali Dalam Setahun

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Setiawan, mengatakan Nuri dan Kancil sudah beraksi sebanyak 40 kali dalam setahun

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan didampingi Kapolsek Kelapa Dua, AKP Febri Nurzam, saat gelar rilis kasus curanmor di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA DUA - MN alias Nuri (20) dan AR alias Kancil (21) adalah komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di bilangan Tangerang Raya.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Setiawan, mengatakan Nuri dan Kancil sudah beraksi sebanyak 40 kali dalam setahun dan keluar masuk penjara.

"Kalau residivis pasti, karena sudah 40 kali melakukan ini," ujar Iman saat gelar rilis kasus curanmor itu didampingi Kapolsek Kelapa Dua, AKP Febri Nurzam, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2020).

Iman juga mengatakan, pihaknya tengah mengejar penadah dari banyaknya sepeda motor yang sudah dicuri itu.

"Tentu dalam melakukan aksinya, pasti ada oeang yang menampung hasil kejahatan dan sedang dilakukan penelusuran oleh anggota kita," ujarnya.

Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Disdik DKI Siapkan Tiga Skema KBM

Loyalitas Rohit Chand Terhadap Persija, Tolak Tawaran Klub Lain Hingga Sebut The Jakmania Nepal

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, aksi Nuri dan Kancil berhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua.

Kaki ke dua pencuri spesialis itupun terpaksa ditembak aparat karena melawan saat akan ditahan di rumah kontrakannya di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Kita terpaksa lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melawan saat akan ditahan," ujarnya.

Saat beraksi, Nuri dan Kancil hanya menggunakan kunci T berbagai bentuk sesuai motor sasarannya.

Atas perbuatannya, Nuri dan Kancil diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved