Prank di RS Terpapar Corona: Gadis Mabuk Ini Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara, Modus Kejang

Di tengah-tengah kepanikan petugas kesehatan, AR justru mengeluarkan kalimat mereka telah kena prank

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi franknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, BONE- AR (20) di Bone, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka karenan membuat candaan (prank) terkait virus corona.

AR membuat dirinya layaknya kejang-kejang dan sesak nafas.

Di rumah sakit, AR mengaku telah kontak dengan kakeknya yang terindikasi corona di Papua.

Di tengah-tengah kepanikan petugas kesehatan, AR justru mengeluarkan kalimat mereka telah kena prank. Simak selengkapnya:

1. Berawal dari mabuk

AR adalah seorang gadis remaja. Peristiwa tersebut ketika AR mabuk minum bersama teman-temannya ES (19), ADL (21), dan DA (22).

Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun mengatakan AR dan ketiga temannya mabuk di indekosnya di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat, Jumat (8/5/2020) dini hari.

2. Pura-pura kejang dan sesak nafas

Saat minum-minum tersebut, AR kemudian masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.

Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau. Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang

Karena kaget dan khawatir dengan kondisi AR, oleh tiga temannya lalu dibawa ke puskesmas menggunakan mobil.

Karena tak sadarkan diri dan mengalami sesak napas, oleh pihak puskesmas lalu dirujuk ke RS Hapsah.

3. Mengaku kontak fisik dengan orang terindikasi corona

Saat diperiksa di RS Hapsah, AR diketahui sadar dan mengaku kepada petugas sempat melakukan kontak fisik dengan kakeknya di Papua yang terindikasi terpapar virus corona.

Karena pengakuan itu, oleh pihak rumah sakit, tersangka dirujuk ke RSUD Tenriawaru untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Pasalnya, di rumah sakit tersebut fasilitasnya tidak lengkap untuk melakukan pemeriksaan terkait corona.

Setibanya di RSUD tersebut, tersangka langsung ditangani dengan prosedur Covid-19.

Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis yang bersangkutan tidak menunjukan gejala Covid-19.

Suhu tubuhnya normal sekitar 36,9 derajat celsius. Petugas medis juga tidak menemukan gejala Covid-19.

"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.

Bahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, AR berpura-pura pingsan.

Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya.

Justru petugas medis mencium bau alkohol dari AR. Petugas berkeyakinan bahwa AR hanya mabuk dan tidak terindikasi Covid-19.

4. AR teriak prank

Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) di ruang isolasi saat simulasi penanganan kasus corona di RSUD Kota Bekasi, Kamis, (5/3/2020).
Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) di ruang isolasi saat simulasi penanganan kasus corona di RSUD Kota Bekasi, Kamis, (5/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Petugas medis terkejut karena saat akan dibawa pulang oleh temannya, tersangka berteriak dan mengaku jika hanya melakukan prank terpapar corona.

"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak ku prank ko (saya prank kamu)," ujarnya.

Mengetahui hal itu, langsung dilaporkan kepada polisi.

5. Ditangkap dan jadi tersangka

Sat Reskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.

AR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Bandara Soetta Disesaki Penumpang, Hotman Paris Semprot Jubir Covid-19: Rajin Ajarin Cuci Tangan Aja

Ketua MPR RI Sumbang 200 Sembako untuk Sopir Angkot di Jakarta Pusat

Cocok Dibagikan di Medsos, Simak Cara Mudah Buat Kartu Ucapan Idul Fitri 2020 Online Kreasi Sendiri!

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

Pahrun mengingatkan masyarakat tidak bermain-main atau melakukan perbuatan prank pada masa pandemi Covid-19.

"Jangan main-main dengan perbuatan prank. Kasihan petugas medis yang bertugas dikerjai seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran," imbaunya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved