Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Tanggapan Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi turut berkomentar, menurut dia kebijakan kenaikan BPJS Kesehatan di tengah pandemi cukup sulit.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini memutuskan, iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Juni 2020.
Aturan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut berkomentar, menurut dia kebijakan kenaikan BPJS Kesehatan di tengah pandemi cukup sulit.
"Iya susah kita mau menyampaikannya dalam kondisi kita sedang menghadapi Covid-19 ada berita tentang kenaikan BPJS," kata Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Jumat, (15/5/2020).
Dia menyerahkan sepenuhnya ke masyarakat bagaimana menyikapi kebijakan kenaikan BPJS Kesejatan yang sudah ditaken Presiden Jokowi pada Selasa, (5/5/2020) lalu.
"Kita serahkan saja ke masyarakat tentunya untuk melihat sebuah pelayanan terhadap kesehatan yang ada," tegasnya.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres nomor 64/2020 adalah sebagai berikut :
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
• Kartu Ucapan Online Idul Fitri 2020 Bisa Dibuat Sesuai Kreasi Sendiri Loh, Begini Caranya!
• MUI Izinkan Umat Muslim Laksanakan Salat Berjemaah Saat Idul Fitri 1441 H, Tapi Ada Syaratnya
• YouTuber Indira Kalista Remehkan Covid-19, Desainer Didiet Maulana Geram: Lo Gak Lucu!
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.