Ngaku Terpapar Covid-19 Hingga 2 Kali Pindah RS, Gadis Mabuk di Bone Ternyata Prank Petugas Medis

Aksi jahil yang dilakukan seorang gadis berinisial AR (20) di Bone, Sulawesi Selatan, membuatnya berurusan dengan polisi.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Tangkapan Layar kompas.com
AR (20) gadis belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi pranknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) 

Pasalnya, di rumah sakit tersebut fasilitasnya tidak lengkap untuk melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Setibanya di RSUD tersebut, tersangka langsung ditangani dengan prosedur Covid-19.

Sebab, ada keterangan jika sempat melakukan kontak dengan kakeknya yang terpapar virus corona.

Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis yang bersangkutan tidak menunjukan gejala Covid-19.

5 Fakta SPG di Blora Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos, Sempat WhatsApp Teman Minta Teh Hangat

"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.

Petugas medis mulai curiga, karena yang yang bersangkutan tercium bau alkohol.

Dari situ diyakini, tersangka tidak terpapar virus corona dan hanya mabuk.

Cuma Prank

Sadar bahwa pasien rujukan tersebut hanya mabuk, petugas medis rumah sakit pun mengizinkan AR pulang.

Namun petugas medis terkejut karena saat akan dibawa pulang oleh temannya, tersangka berteriak dan mengaku jika hanya melakukan prank terpapar virus corona.

Ilustrasi alat tes deteksi virus corona, tes covid-19, tes corona
Ilustrasi alat tes deteksi virus corona, tes covid-19, tes corona (SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak ku prank ko (saya prank kamu)," ujar Pahrun.

Mengetahui hal itu, langsung dilaporkan kepada polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku langsung diamankan polisi.

AR pun ditetapkan sebagai tersangka atas aksi prank yang dilakukannya.

Ia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TribunJakarta/Kompas.com)

Gambarkan Penjumlahan yang Hasilnya Bilangan 5! Ini Jawaban Soal TVRI Kelas 1-3 SD, 14 Mei 2020

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved