Antisipasi Virus Corona di DKI

Pandemi Covid-19, Ada Keringanan Bagi Wajib Pajak di Jakarta Utara

Keringanan tersebut berupa penghapusan sanksi administratif pajak daerah bagi para wajib pajak yang menunggak.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/AFRIYANI GANIS
Aplikasi BPRD Mobile yang digunakan Petugas BPRD DKI Jakarta untuk mereview data wajib pajak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu terus mensosialisasikan kebijakan keringanan pembayaran pajak saat masa pandemi Covid-19.

Keringanan tersebut berupa penghapusan sanksi administratif pajak daerah bagi para wajib pajak yang menunggak.

Kasuban Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu Umiyati mengatakan, penghapusan sanksi administratif pajak diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak.

"Terutama yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah yang terutang sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," kata Umiyati, Jumat (15/5/2020).

"Kemudian dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh wajib pajak," imbuhnya.

Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana Covid-19.

Selama diberlakukannya status darurat bencana Covid-19, maka tidak ada kenaikan pajak terhutang atas PBB-P2. Besarnya pajak mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019. Selanjutnya, adanya penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga.

Soal NF Diperkosa Paman Kandung, Kak Seto Terguncang

Daftar 7 Kelurahan di Kota Bekasi yang Masuk Zona Hijau Covid-19

Paman Perkosa NF, Si Remaja Putri 15 Tahun yang Bunuh Bocah di Sawah Besar, Dapat Dijerat Pasal Ini

Umiyati lantas mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Para wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Adanya aplikasi ini diharapkan mampu membantu masyarakat supaya lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa darurat COVID-19," terang Umiyati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved