Pemalsu Surat Kesehatan di Gilimanuk Tertangkap, Modus Pungut dari Minimarket, Dijual Rp 300 Ribu
Tujuh tersangka pengedar surat kesehatan palsu di kawasan Gilimanuk tertangkap. Sempat viral di media sosial.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, BALI - Tujuh tersangka pengedar surat kesehatan palsu di kawasan Gilimanuk tertangkap.
Mereka diringkus oleh Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Sebelumya, viral di media sosial terkait surat kesehatan agar penumpang bisa keluar dari Pulau Bali menuju Pulau Jawa.
Yakni dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Surat tersebut wajib dibawa penumpang.
"Ketujuh tersangka, memanfaatkan atau menggunakan modus dengan dengan memanfaatkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Yakni dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," ucap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (15/5/2020).
Ketut mengatakan, bahwa tujuh orang itu ditangkap dengan laporan terpisah.
Tiga tersangka pertama yang dicokok yakni Ferdinan Marianus Nahak seorang sopir travel dari Kuta, Badung, Putu Bagus Setya Pratama, pengurus travel dari Gilimanuk, dan Surya Wira Hadi Pratama.

Ketiganya berkomplot untuk menjual blangko surat keterangan palsu tersebut.
"Jadi kami buat dalam laporan terpisah untuk kasus pertama itu," jelasnya.
Sedangkan empat tersangka lain, Yakni, Widodo (37) warga Jalan Sadar Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Melaya. Kemudian, Ivan Aditya (35) asal Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu, Jember Jawa Timur.
Setelah penangkapan keduanya, pada sore harinya, petugas kembali meringkus Roni Firmansyah (25) warga Jalan Sadar Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk, dan pelaku ke empat ialah Putu Endra Ariawan (31), warga Jalan Rajawali Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatab Melaya. Mereka bertempat juga berkomplot dan memperbanyak surat kesehatan palsu tersebut.
"Empat tersangka lainnya kami tangkap setelah Kamis siang kami dapat laporan dan malamnya kami ringkus," bebernya.
Dua Kelompok Pemalsu Surat
Tujuh tersangka pengedar surat kesehatan palsu akhirnya diringkus petugas Polres Jembrana dengan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Ternyata dalam praktiknya ada dua buah surat palsu yang beredar.
Pertama surat keterangan sehat dengan kop surat Puskesmas II Denpasar Barat dan kop surat dari dokter praktik swasta.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, ada dua kelompok pemalsu surat.
Kelompok pertama yakni, Ferdinan Marianus Nahak sebagai sopir travel, kemudian Putu Bagus Setya Pratama, pengurus travel di Gilimanuk dan Surya Wira Pratama penjual surat kesehatan ke Putu Bagus.
Dari kelompok pertama ini, Ferdinan berperan mendapat surat keterangan sehat tersebut.
Kemudian, surat itu diserahkan ke Putu Bagus.
Putu menyuruh Surya untuk memperbanyak blangko.
Tersangka Surya Wira Hadi Pratama sendiri merupakan petugas percetakan dari Gilimanuk yang berperan menawarkan adanya blangko kesehatan kosong dan memperbanyak suket (surat keterangan) sehat palsu.
Mereka ditangkap Kamis (14/5/2020) pukul 00.30 di Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk.
"Jadi kelompok pertama kami amankan pada dini hari dari penyelidikan mendalam mengenai suket kesehatan palsu itu," ucapnya Jumat (15/5/2020) dalam siaran persnya.
Sedangkan empat tersangka kelompok kedua, ditangkap Kamis (14/5) pukul 13.00 diantaranya Widodo seorang tukang ojek asal Gilimanuk.
Dia berperan membuat atau memperbanyak blangko suket palsu dan menjualnya.
Ivan Aditya asal Jember yang juga sebagai tukang ojek berperan bersama Roni Firmansyah menjual blangko suket palsu.
Pelaku Roni Firmansyah asal Gilimanuk yang bersama Ivan menjual blangko suket palsu.
Serta pelaku Putu Endra Ariawan asal Gilimanuk yang bersama Widodo menjual blangko suket palsu. Keempat tersangka ini melakukan aksinya Selasa (12/5) malam.
Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti baik suket kesehatan palsu, HP, printer dan uang.
Kini mereka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat keterangan palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami kembangkan lagi dan menangkap empat tersangka lain dan berbeda kelompok," bebernya.
Pungut dari Minimarket
Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020).
Ada 4 tersangka yang mengaku menjual surat tersebut, seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per lembar.
Empat pelaku yang berhasil diamankan, yakni Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah dan Putu Endra Ariawan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah, mereka mengaku telah menjual surat tersebut ke lima orang penumpang kapal di Gilimanuk.
"Mereka jual per lembar surat seharga Rp 100.000 dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25.000 per lembar, kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi di tempat percetakan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jumat (15/5/2020).
Dari hasil interogasi, pelaku Widodo mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan tersebut dengan cara memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk.
Surat itu kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan.
"Mereka berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp 50 ribu per lembar ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk, dan menjual kepada Ivan Aditya sebanyak 3 lembar seharga Rp 25 ribu per lembar," kata Syamsi.
Manfaatkan Covid-19
Para pelaku menjual surat tersebut dengan memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Yang mana dalam SE tersebut mengharuskan bahwa setiap pengguna transportasi umum wajib membawa surat keterangan sehat.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pemudik dari Denpasar yang menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, mengungkap adanya praktek penjualan surat keterangan sehat palsu di Gilimanuk.
Dijual Rp 300 Ribu
Cukup dengan membeli surat palsu seharga Rp 100 Rp 300 ribu, pemudik bisa menyeberang menggunakan surat palsu tersebut.
"Saya belinya di Gilimanuk. Awalnya saya gak mau beli, tapi karena kepepet pulang, terpaksa saya beli Rp 100 ribu. Kalau ramai dijual Rp 250 - Rp 300 ribu per surat," kata Tofik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2020).
Dari foto surat keterangan sehat palsu yang ia beberkan, terlihat pada kop surat itu bertuliskan "UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat".
Awal kejadian

Informasi ini, awalnya Tofik bagikan di sebuah grup Facebook melalui akun pribadinya.
Kejadian ini terjadi, Senin (11/5/2020) lalu.
Ceritanya, Tofik awalnya duduk merenung di Pelabuhan Gilimanuk.
Ia tak diizinkan menyeberang lantaran tidak memiliki surat keterangan sehat.
Tiba-tiba, saat malam hari, ada seorang pria yang diduga ojek di kawasan Pelabuhan Gilimanuk mendekatinya dan menawarkan surat keterangan sehat itu.
Pria itu menanyakan kepada Tofik apakah akan menyeberang dan menawarkan surat-surat tersebut.
"Yang nawarin saya bukan petugas polisi, tapi kaya opang itu. Ojek pangkalan, dari kemarin malamnya saya ditawari Rp 250 ribu, saya bilang gak ada uang, sampai besok paginya saya didekati lagi, saya tawar Rp 50 ribu gak dikasih, dan akhirnya Rp 100 ribu dikasih, akhirnya saya beli," ungkap Tofik.
Setelah menyatakan bersedia membeli surat tersebut, pria yang menawarkan itu kemudian pergi ke suatu tempat yang tak jauh dari tempat Tofik.
Tak lama kemudian, pria tersebut menyerahkan surat keterangan sehat tersebut ke Tofik.
"Setelah saya dapat suratnya, saya diizinkan menyeberang," ungkap Tofik.
Tofik tak tahu dimana pria tersebut mendapatkan surat tersebut dalam waktu yang sangat singkat.
• NF Remaja Korban Pelecehan Seksual Hingga Hamil Masih Berkeinginan Lanjutkan Sekolah
• Anak-anak Lagi Main Kaget Lihat Bocah SD Tewas Tergantung, Jeritan Orangtua Pulang dari Pasar
• Bangun Kantor Mewah Rp 2,5 Miliar, Terungkap Bonus yang Diberikan Baim Wong ke Tim YouTubenya
• Kompas.com dan Tribunnews Salurkan Donasi dari Pembaca Setia, Bantu Warga Terdampak Covid-19
Namun ia menduga pria tersebut sudah mempunyai soft copy atau surat mentahnya, kemudian ia perbanyak dengan cara print di Gilimanuk.
"Terpaksa itu saya beli, dan yang beli bukan saya saja, banyak pemudik yang beli. Daripada balik lagi ke Denpasar, ya terpaksa beli di sana," ungkap Tofik.
Sebelum memutuskan nekat pulang, sebetulnya Tofik sudah sempat berkoordinasi dengan pihak prajuru banjar tempatnya tinggal di Denpasar.
Namun dari prajuru banjar mengaku tidak bisa mengeluarkan surat apapun karena memang pemerintah melarang masyarakat mudik.
"Akhirnya saya nekat langsung ke Gilimanuk, karena kontrakan dan kos-kosan sudah gak ada buat bayar," ungkapnya.
Saat ingin menyeberang dari Gilimanuk, Tofik cuma menunjukkan surat keterangan sehat tersebut ke petugas.
Setelah itu, ia pun diizinkan masuk dan menyeberang.
Saat ini, Tofik sudah berada di kampung halamannya di Sumerno.
Puskesmas Mengaku Hanya Berikan Kepada Yang Sudah di Rapid Test
Adanya surat keterangan sehat palsu yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk ternyata sudah diketahui Kepala UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Denpasar Barat, dr Lana Wati.
Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
"Untuk masalah pemalsuan surat keterangan sehat yang di Gilimanuk sudah saya serahkan ke Dinas Kesehatan Kota Denpasar," kata Lana Wati saat dihubungi melalui pesan WhatSapp, Rabu (13/5/2020).
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Luh Putu Armini mengaku tidak tahu adanya surat palsu yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk.
Yang jelas, dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar melalui Puskesmas memang mengeluarkan surat keterangan sehat bagi warga yang sudah menjalani rapid test di Denpasar.
"Yang jelas kami hanya memberikan untuk satu orang saja. Kalau diberbanyak atau gimana, itu kami tidak tahu, silakan tanyakan ke pihak sana," kata Armini saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Untuk rapid test dan mendapatkan surat keterangan sehat di Kota Denpasar, lanjut Armini, tidak perlu membayar Rp 250 ribu.
"Untuk rapid test gratis, untuk suratnya itu dia bayar sesuai perda cuma Rp 15 ribu saja," kata Armini. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemalsu Surat Sehat di Gilimanuk Ditangkap, Ternyata Diperoleh dari Hasil Memungut di Minimarket, .
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Pengedar Surat Kesehatan Palsu, .
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Begini Peran Tujuh Tersangka Pengedar Surat Kesehatan Palsu di Gilimanuk