Bandara Soetta Disesaki Penumpang
Pemerintah Akan Tindak Tegas Maskapai yang Langgar Batas Jumlah Maksimal Penumpang
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengaku akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengaku akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang.
"Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (15/5/2020).
Novie melanjutkan, pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap penerapan physical distancing dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Pembatasan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b.
Di atas tercantum bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan menerapkan physical distancing.
"Kami menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan," ujar Novie.
"Tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan," sambungnya.
• Terdampak Pandemi Covid-19, Provaliant Hadirkan Visual Birthday Party
• Viral Kafe di Kemang Diduga Masih Ramai Pengunjung Saat PSBB, Wali Kota Jaksel Jelaskan Kronologinya
Diketahui, pada Kamis (14/5/2020) pagi terjadi antrean mengular dan penumpukan massa dalam jumlah masif di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Disinyalir, penumpukan penumpang tersebut terjadi karena ada penerbangan yang dilakukan secara bersamaan saat itu.
Dari data yang didapatkan, ternyata ratusan orang yang antre dan berkerumun tersebut merupakan calon penumpang dari maskapai Lion Air, dan Citilink.
Senior Manager Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan antrean yang terjadi pada pukul 04.00 WIB itu merupakan penumpang yang akan berangkat sekira pukul 06.00 WIB dan 08.00 WIB.
"Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink," kata Febri kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Usut punya usut, antrean dan penumpukan penumpang tersebut terjadi saat proses validasi dokumen calon penumpang yang akan berangkat dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.