Bandara Soetta Disesaki Penumpang
Pemerintah Akan Tindak Tegas Maskapai yang Langgar Batas Jumlah Maksimal Penumpang
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengaku akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
"Seperti kita ketahui bahwa penerbangan ini penerbangan khusus ya, penumpang diwajibkan membawa tiga dokumen," jelas Febri.
Adapun dokumen yang diverifikasi antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen.
Sementara, pihak Lion Air mengatakan pada saat itu terjadi jadwal penerbangan yang secara bersamaan oleh Maskapai Batik Air.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan sempat ada jumlah penumpang yang melebihi 50 persen dari jumlah kapasitas pesawat.
"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu (lebih dari 50 persen), disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan," kata Danang dalam keterangannya.
Ia mengaku dalam setiap penerbangannya tetap melakukan protokol kesehatan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Seperti membatasi penumpang yang terbang di setiap pesawat yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Jumlah tamu yang diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), secara data akurat (actual) adalah rata-rata kurang dari atau mencapai 50 persen," tutup Danang.