Antisipasi Virus Corona di DKI
Selama PSBB Karena Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Beri Kelonggaran Pencairan KJP Plus
Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melonggarkan skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melonggarkan skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Kebijakan ini diambil guna memudahkan para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.
"Skema baru ini berlaku selama masa PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar)," ucap Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (16/5/2020).
Dalam kondisi normal, pencairan KJP Plus dibagi menjadi dua, yaitu dana rutin dan berkala.
• Keluar dari Mobil yang Meninggalkannya, Wanita Muda Tergeletak di Jalan, Ini yang Dilakukan Warga
Dana rutin diberikan setiap bulannya. Sebagai contoh untuk jenjang SD, para pemegang KJP Plus mendapat dana rutin sebesar Rp 135 ribu.
Uang tersebut dapat diambil tunai Rp 100 ribu dan sisanya untuk belanja non tunai, biasanya untuk belanja pangan murah.
Kemudian, setiap bulannya pemegang KJP Plus sebenarnya mendapat dana berkala sebesar Rp 115 ribu.
Namun, dana tersebut baru bisa dicairkan 6 bulan sekali di setiap akhir semester untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.
Dengan adanya kebijakan kelonggaran pencairan ini, maka selama masa PSBB ini, pemegang KJP Plus bakal menerima dana rutin dan berkala setiap bulannya.
Dengan demikian, per bulannya selama PSBB, jumlah nominal yang akan cair untuk jenjang SD sebesar Rp 250 ribu.
Kemudian, untuk jenjang SMP Rp 300 ribu, jenjang SMA Rp 420 ribu, jenjang SMK Rp 450 ribu, dan jenjang PKBM Rp 300 ribu.
"Seluruh dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai, maupun non tunai. Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020," ujarnya.
• Paman Perkosa NF, Si Remaja Putri 15 Tahun yang Bunuh Bocah di Sawah Besar, Dapat Dijerat Pasal Ini
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berharap, pencairan dana KJP Plus ini bisa meringankan beban para siswa dan orang tua di tengah pandemi Covid-19 ini.
Ia pun berpesan agar para peserta didik dapat tetap semangat menuntut ilmu, meski saat ini harus belajar dari rumah.