Lebaran 2020

THR PNS, TNI-Polri, CPNS dan Pensiunan Cair Hari Ini, Lalu Bagaimana dengan THR Karyawan Swasta?

Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair hari Jumat (15/5/2020). Lalu kapan THR karyawan swasta cair?

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair hari Jumat (15/5/2020). Lalu kapan THR karyawan swasta cair?

Diberitakan sebelumnya, bagi PNS, Polri, TNI dan Pensiunan serta CPNS dipastikan cair paling lambat Jumat (15/5/2020).

Rincian dan besaran THR untuk masing-masing posisi dijabarkan dalam artikel berikut ini.

Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Dikatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS di tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

 Keluar dari Mobil yang Meninggalkannya, Wanita Muda Tergeletak di Jalan, Ini yang Dilakukan Warga

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun Sri Mulyani pun mengatakan anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini karena kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.

"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.

 Fokus Jaga Kebugaran Pemain, Timnas U-16 Belum Mau Tiru Program dari Shin Tae-yong

Secara lebih rinci perempuan yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun,

PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

Adapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh anggota TNI, Polri maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

 BKN Siapkan Tes SKB CPNS 2019 Digelar di Tengah Pandemi Corona, Ini Prediksi Jadwalnya

"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.

 Anies Baswedan Minta THR Petinggi dan Karyawan BUMD Jakarta Dialokasikan Untuk Penanganan Covid-19

Di bagian lain, THR juga akan diberikan untuk calon PNS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved