Kasus Lanjut ke Persidangan, Polsek Ciputat Tangsel Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba

Sebanyak dua kasus narkoba yang ditangani Polsek Ciputat sudah memasuki tahap persidangan, barang haram yang tidak digunakan sebagai barang bukti.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Pemusnahan ganja dan sabu di Mapolsek Ciputat, Jalan Juanda, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (16/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Sebanyak dua kasus narkoba yang ditangani Polsek Ciputat sudah memasuki tahap persidangan, barang haram yang tidak digunakan sebagai barang bukti pun dimusnahkan.

Dari dua kasus itu, aparat memusnahkan 100 gram sabu dan 67 kilogram ganja.

Sabu yang berupa butiran itu diblender dengan air dan zat lain, sedangkan puluhan kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Polisi juga menggunakan zat kimia tertentu agar asap ganja tidak berefek pada warga sekitar.

Spoiler Episode Terakhir Drama Korea Pelakor The World of the Married: dr Kim Saudara Tiri dr Ji?

"Ada 100 gram sabu dari kasus narkotika Pasal 114 Ayat 2. Itu laporan polisinya di bulan Februari kemarin proses sudah lanjut tahap 2 tinggal menunggu persidangan," ujar Kapolek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, di Mapolsek Ciputat, Jalan Juanda, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (16/5/2020).

Endy menambahkan, "Kemudian yang selanjutnya adalah ada sekitar kurang lebih total 67 kilogram ganja kering."

Kedua kasus narkotika beda jenis itu sama-sama laporan pada bulan Februari 2020.

Berkas NF Remaja Putri Pelaku Pembunuhan dan Korban Pemerkosaan Paman Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, pada kasus ganja, pelaku mengedarkan barang haram itu menggunakan ban mobil besar.

Hal itu demi mengelabui petugas karena tidak kasat mata dan tidak mudah dideteksi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved