Antisipasi Virus Corona di DKI
Sepekan Jelang Berakhirnya PSBB di Jakarta, Anies Baswedan: Kita Tidak Longgarkan Aturan!
Seminggu jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sebut tidak melonggarkan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Seminggu jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, pihaknya tak akan melonggarkan aturan.
Bahkan, Anies menyebut, saat ini Jakarta sedang memasuki fase yang sangat menentukan.
Untuk itu, upaya pencegahan harus kembali digencarkan, salah satunya dengan mengelurkan aturan bari terkait pelarangan bagi warganya untuk bepergian ke luar kota.
"Di Jakarta PSBB masih berlaku dan enggak ada kebijakan pelonggaran. Enggak ada kebijakan aktofitas sebelum PSBB. Kita di fase amat menentukan," ucapnya, Jumat (15/5/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengklaim, sejak pertama kali diterapkan pada 10 April lalu, PSBB terbutki ampuh memperlambat laju pertumbuhan kasus baru Covid-19.
• Larangan Salat Idulfitri Berjamaah saat Pandemi Covid-19, Ini Komentar Wali Kota Bekasi
"Sejak Maret kita sudah kurangin kegiatan dan alhamdulillah perkembangannya positif," ujarnya.
Untuk itu, Anies meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap berada di rumah sampai masa PSBB ini berakhir.
"Kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi, maka saya minta masyarakat tetal di rumah, enggak pergi apalagi menjelang masa-masa liburan," kata Anies.
Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta bakal berakhir pada 22 Mei 2020 mendatang.
Seminggu jelang berakhirnya PSBB, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru terkait larangan bagi warganya untuk bepergian ke luar kota.
• Marak Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, Petugas Soroti Dokumen Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, aturan ini mulai efektif sejak 14 Mei 2020.