Siasat Licik Guru di Blitar Diduga Hamili Siswi SMP, Pencabulan Kerap Dilakukan Sejak Februari 2020

Kasus itu terkuak setelah sang istri curiga dengan hubungan terlarang antara suami dengan muridnya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
Kompas.com
Siasat Licik Guru di Blitar Diduga Hamili Siswi SMP, Pencabulan Kerap Dilakukan Sejak Februari 2020 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Pwd (39) guru SMP di Blitar telah diamankan polisi karena diduga mencabuli siswinya sampai hamil.

Kasus itu terkuak setelah sang istri curiga dengan hubungan terlarang antara suami dengan muridnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya informasi yang didapatkan sang istri, antara pelaku dan korban kerap kali pergi meninggalkan sekolah saat jam tertentu.

Kecurigaan itu akhirnya terbukti kebenarannya setelah sang istri memergoki isi pesan di ponsel suaminya tersebut.

TONTON JUGA:

Berikut sederet faktanya dirangkum TribunJakarta dari Surya:

1. Terkuak dari pesan whatsapp

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, hubungan terlarang itu terungkap setelah istri pelaku yang diketahui juga berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut mempergoki sebuah pesan WhatsApp dari korban.

Kata-kata Bijak Aisyahrani Saat Syahrini Diterpa Gosip, Incess Tetap Kalem Fokus Lakukan Ini

Pasalnya, isi pesan tertanggal 4 mei 2020 tersebut menuntut pertanggungjawaban suaminya terhadap si pengirim yang mengaku sudah tak menstruasi.

Lebih terkejut lagi, si pengirim pesan ternyata seorang siswi kelas tiga SMP yang juga dikenalnya.

"Sehabis membaca WA itu, dia nggak marah ke suaminya. Namun, ia langsung pulang dan menunggu suaminya di rumah. Sebab, itu dianggap aib keluarganya sehingga harus diselesaikan di rumah," jelas Ahmad Fanani.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

2. Dilaporkan ke polisi

Setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut, istri tak terima karena merasa telah dikhianati.

Geram dengan perbuatan itu, istri pelaku lalu melaporkannya kepada orangtua korban. Istrinya meminta orangtua korban untuk segera melaporkan temuannya tersebut kepada polisi.

Orangtua korban akhirnya menuruti dan membuat laporan ke polisi.

Syahrini Diterpa Isu Ayah Angkat, Sekretaris Incess Tak Tinggal Diam: Duga Ada Pihak yang Adu Domba

"Selang sehari dari laporan itu, pelaku kami tahan. Dan, pelaku mengakui perbuatannya," terang Ahmad.

3. Dilakukan sejak februari 2020

Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap siswinya tersebut ternyata sudah dilakukan sejak 22 Februari 2020.

Adapun lokasi pencabulan dilakukan di rumah pelaku pada siang hari saat istrinya sedang mengajar di sekolah.

4. Siasat licik pelaku

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, siasat licik yang dilakukan pelaku untuk mencabuli siswi SMP tersebut.

"Korban juga belum waktunya pulang namun dipaksa pelaku, untuk diajak ke rumahnya. Karena yang mengajak gurunya sehingga korban tak berani menolak," paparnya.

Cara Mudah Mengurus SIKM yang Jadi Syarat Warga Keluar-Masuk Jakarta

Karena terlalu sering keluar berdua, hubungan mereka mulai tercium guru lainnya dan akhirnya dilaporkan ke istri pelaku.

Ditambahkan Fanani, jarak rumah pelaku dengan sekolahannya itu sekitar 4 km.

Karena itu, korban dibonceng sepeda motor oleh pelaku.

Sesampai di rumahnya, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan bujuk rayu, hingga akhirnya korban tak berdaya.

Rupanya, itu bukan hanya sekali, perbuatan berikutnya juga berlangsung di rumah pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tribunjakarta/surya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved