Ramadan 2020

Bagaimana Hukum Pakai Minyak Wangi atau Parfum Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum menggunakan parfum atau minyak wangi saat sedang berpuasa? Apakah puasanya bisa dikatakan sah?

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
freepik.com
Ilustrasi minyak wangi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Minyak wangi atau parfum tampaknya sudah amat melakat dalam kehidupan sehari-hari. 

Bahkan sebagian orang ada yang selalu menggunakan minyak wangi baik di dalam rumah maupaun di luar rumah.

Namun bagaimana hukum menggunakan parfum atau minyak wangi saat sedang berpuasa?

Apakah puasanya bisa dikatakan sah?

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV (17/5/2020), Buya Yahya memberikan penjelasan terkait penggunakan minyak wangi.

Buya Yahya mengatakan, minyak wangi atau parfum adalah sesuatu yang termasuk ke dalam gaya bersenang-senang.

"Minyak wangi itu termasuk ke dalam gaya bersenang-senang," ujar Buya.

Ngaku Bandel Hingga Pernah Bobok Celengan Demi Ini, Cerita Masa Kecil Erick Thohir Buat Sule Ngakak

Kesenangan tersebut tentu bertentangan dengan sifat, rendah hati, menahan lapar, terutama saat sedang berpuasa.

"Bertentangan dengan sifat tawadu, lapar dan sebagainya," kata Buya.

Berdasarkan pendapat umum para ulama, Buya Yahya mengatakan bahwa menggunakna minyak wangi saat berpuasa itu makruh hukumnya.

"Maka para ulama, dengan pemahaman beliau-beliau mengatakan bahwasanya menggunakan minyak wangi waktu puasa hukumnya adalah makruh," kata Buya.

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

"Ini kebanyak ulama begitu yang beliau pahami dan beliau sampaikan," lanjutnya.

Namun, ada kelompok ulama lain mengatakan, bahwa menggunakan minyak wangi merupakan sebagian daripada sunnah.

"Tapi ada kelompok ulama lain yang mengatakan, bahwasanya kesunnahan minyak wangi sangat kuat," ujar Buya.

Sebab hal itu tertuang dalam riwayat-riwayat terdahulu.

Bisakah Lailatul Qadar Diraih Hanya dengan Beribadah di Rumah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Kemudian penggunaan minyak wangi tersebut juga dicontohkan oleh nabi.

"Maka sebagian lagi mengatakan, menggunakan minyak wangi tetap disunnahkan, biar pun ini pendapat bukan pendapat kebanyakan ulama," ujar Buya Yahya.

Sebagai jalan tengahnya, Buya Yahya menyarankan penggunaan minyak wangi sebaiknya melihat kondisi dan situasinya terlebih dahulu.

"Maka anda lihat suasana dan kondisinya, jika memang suasana bersih dan aman enggak perlu pakai minyak wangi agar mendapatkan kesunnahan untuk tidak pakai minyak wangi," kata Buya.

Ilustrasi Parfum
Ilustrasi Parfum (Føtex)

Apabila dirasa tubuh kita mengeluarkan aroma yang mengganggu maka jika ingin menggunakan miyak wangi, maka pakailah untuk menutupi aroma tidak sedap tersebut.

"Tapi kalau misalnya ada aroma yang betul-betul mengganggu dalam diri kita, enggak bisa ditutup kecuali dengan minyak wangi, ya tutupilah dengan minyak wangi,"

"Ikut pendapat ulama yang kedua tadi," terang Buya Yahya.

SIMAK VIDEONYA:

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Saudara atau Kerabat? Buya Yahya Menjawab

Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim.

Selain wajib membayar zakat fitrah yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan.

Umat muslim yang mampu juga diwajibkan membayar zakat harta atau zakat mal.

Sebagian dari kita kerap memberikan zakat mal kepada orang-orang yang kurang mampu di luaran sana.

Lantas bagaiman jika ada kerabat kita yang kurang mampu?

Bolehkan kita memberikan zakat mal kepada orang tersebut yang tak lain adalah kerabat atau keluarga kita?

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah Tv (29/4/2020), Buya Yahya memberi penjelasan terkait zakat.

Datangi Rumah Krisna Mukti, Nikita Mirzani Syok Lihat Benda Horor Ini Jadi Pajangan: Kayak Dukun

Buya Yahya mengatakan, bahwa orang yang hendak mengeluarkan zakat mal harus lebih memastikan terlebih dahulu, benarkah ia termasuk ke dalam orang-orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat atau belum.

"Membayar zakat, terutama zakat mal, yang perlu ditanyakan apakah benar orang tersebut atau anda sudah wajib membayar zakat mal?" kata Buya Yahya.

Hal itu meminimalisir tindakan oknum-oknum tertentu yang menarik iuran zakat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Padahal orang yang ditarik iuran itu penghasilannya belum cukup untuk dikatakan wajib berzakat.

"Karena hari ini ada, orang yang paling seneng narik zakat dari seseorang,"

"Mengatasnamakan zakat profesi padahal gaji belum mencapai," terang Buya Yahya.

Ia menegaskan harus berhati-hait dalam urusan zakat.

Apa Hukum Salat Tarawih Berjamaah Lewat Video Live Streaming? Ibadahnya Sah? Ini Kata Buya Yahya

"Jadi dalam urusan zakat harus hati-hati," ujarnya.

Jangan sampai kita menzalimi orang-orang dalam berzakat.

"Tidak boleh kita zalim kepada orang yang tidak wajib zakat dikatakan wajib zakat,"

"Zalim kepada orang kaya tidak boleh, zalim kepada orang fakir juga tidak boleh," ujar Buya.

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat (TribunTimur)

Ia memberikan contoh tindakan zalim terhadap orang fakir yang kerap terjadi di kehidupan sehari-hari.

"Zalim kepada orang fakir apa? Salah kita membaginya,"

"Orang fakir tidak mendapat zakat, malah orang yang lainnya yang dapat," ujarnya.

Menjawab soal bolehkan zakat diberikan kepada saudara atau kerabat yang membutuhkan?

Bolehkah Menggunakan Lipbalm saat Berpuasa? Bagaimana Jika Tertelan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, bahwa boleh memberikan zakat mal kepada kerabat.

"Zakat bisa diberikan kepada sanak, kerabat," ujar Buya.

Bahkan memberikan zakat kepada kerabat dekat adalah aturan yang paling baik.

"Bahkan begitulah aturan yang paling baik," kata Buya.

Buya menjelaskan ada 2 tipe orang fakir.

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

Yakni orang fakir biasa yang tidak punya hubungan kerabat dengan kita, dan orang fakir yang memiliki hubungan kerabat dengan kita.

Buya Yahya memberikan contoh, jika di tetangga kita punya orang fakir, kita punya zakat hanya satu-satunya dan uang itu hanya satu-satunya tidak bisa dibagi.

Maka yang didahulukan adalah orang fakir yang memiliki hubungan kerabat.

Buya mengatakan dengan memberikan zakat kepada saudara atau kerabat, maka kita akan mendapatkan dua pahala.

Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah? Begini Penjelasan dari Buya Yahya

"Kata nabi dapat dua pahala, pahala silaturahmi dan pahala membayar zakat," ujarnya.

Buya Yahya pun mengingatkan, jangan sampai kita sibuk memberi zakat kepada orang lain sementara kerabat kita yang membutuhkan kita terlantarkan.

"Jangan sampai anda sibuk membayar zakat kepada orang lain, lalu kerabat anda tidak anda kasih," kata Buya Yahya.

"Bahwa memberikan zakat kepada kerabat yang berhak adalah lebih utama," imbuhnya.

SIMAK VIDEONYA:

 (TribunJakarta/Muji Lestari)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved