Penangkapan Pencuri Modus Ganjal ATM

Kasus Modus Ganjal ATM, Polisi Minta Warga Tak Minta Bantuan Orang Lain Saat Kartu Tertelan

Jajaran Polsek Cilandak baru saja menangkap dua tersangka pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka kasus pencurian bermodus ganjal ATM di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020). 

"Korban menghubungi nomor telepon yang sudah disiapkan. Padahal itu nomor pelaku," terang dia.

Tersangka lain yang berperan sebagai customer service bank palsu meminta nomor pin ATM.

Dalam kondisi panik, permitaan itu dipenuhi korban karena menganggap hal itu bagian dari prosedur agar kartu ATM miliknya kembali.

"Setelah korban meninggalkan ATM dan tersangka sudah dapat nomor pinnya, baru lah mereka lakukan pembobolan," tutur Marbun.

Dari aksi kejahatan tersebut, MS dan MRK menguras saldo ATM korban yang berjumlah Rp 5 juta.

Dalam melakukan aksinya, MS dan MRK membekali diri dengan sejumlah peralatan.

Di antaranya adalah obeng, patahan gergaji, gulungan kertas pengganjal, dan stiker yang berisikan informasi call center palsu.

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2020).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM

Jajaran Polsek Cilandak menangkap komplotan dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pria berinisial MS (24) dan MRK (18).

"Keduanya kita amankan masih di daerah Cilandak pada Minggu (17/5/2020)," kata Marbun saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Senin (18/5/2020).

Ia menjelaskan, kedua tersangka beraksi di sebuah gerai ATM di Rumah Sakit Fatmawati.

"Korbannya adalah seorang ibu-ibu yang saat itu ingin melakukan transaksi," ujar dia.

Perangi Pandemi Covid-19, Mabes Polri Salurkan Bantuan Sembako ke Driver Online

Pemkot Depok Siap Bubarkan Kerumunan saat Lebaran, Salat Idulfitri Berjamaah di Bekasi Diperbolehkan

Berbekal Obeng dan Patahan Gergaji, Begini Cara Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Beraksi

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved