Penangkapan Pencuri Modus Ganjal ATM

Kasus Modus Ganjal ATM, Polisi Minta Warga Tak Minta Bantuan Orang Lain Saat Kartu Tertelan

Jajaran Polsek Cilandak baru saja menangkap dua tersangka pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka kasus pencurian bermodus ganjal ATM di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020). 

Dalam melakukan aksinya, MS dan MRK membekali diri dengam sejumlah peralatan.

Di antaranya adalah obeng, patahan gergaji, gulungan kertas pengganjal, dan stiker yang berisikan informasi call center palsu.

Dari aksi kejahatan tersebut, MS dan MRK merampas uang milik korban sebesar Rp 5 juta.

"Mereka mengaku baru sekali melakukan, tapi akan kita dalami lagi kasusnya," ujar Marbun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved