Penangkapan Pencuri Modus Ganjal ATM

Kasus Modus Ganjal ATM, Polisi Minta Warga Tak Minta Bantuan Orang Lain Saat Kartu Tertelan

Jajaran Polsek Cilandak baru saja menangkap dua tersangka pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka kasus pencurian bermodus ganjal ATM di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Jajaran Polsek Cilandak baru saja menangkap dua tersangka pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM.

Berkaca dari penangkapan itu, Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM.

"Untuk antisipasi hal-hal seperti ini, pertama cari call center resmi kalau kartu ATM-nya tertelan," kata Marbun di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020).

Ia juga menyarankan agar tidak meminta bantuan orang tak dikenal jika berada dalam situasi tersebut.

"Jangan minta bantuan orang yang ada di situ, karena itu kebanyakan hanya permainan pelaku," ujar dia.

Sebelumnya, Polsek Cilandak meringkus komplotan pencuri bermodus ganjal ATM pada Minggu (17/5/2020).

Aksi kejahatan ini dilakukan oleh dua orang pria berinisial MS dan MRK. Nama terakhir masih berusia 18 tahun.

Keduanya beraksi di sebuah mesin ATM di Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Mulanya MS dan MRK memasuki gerai ATM tersebut. Keduanya kemudian mengutak-atik agar kartu ATM nasabah tersangkut di dalam mesin.

"Ketika korban memasukkan kartu ATM-nya, dia tidak bisa transaksi. Kartunya juga tidak bisa keluar," kata Marbun.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka kasus pencurian bermodus ganjal ATM di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020).
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka kasus pencurian bermodus ganjal ATM di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Korban pun panik. Di saat itu lah kedua tersangka menghampiri korban dan berpura-pura memberi pertolongan.

Salah satu tersangka, jelas Marbun, memberikan stiker yang berisi kontak call center palsu.

"Korban menghubungi nomor telepon yang sudah disiapkan. Padahal itu nomor pelaku," terang dia.

Tersangka lain yang berperan sebagai customer service bank palsu meminta nomor pin ATM.

Dalam kondisi panik, permitaan itu dipenuhi korban karena menganggap hal itu bagian dari prosedur agar kartu ATM miliknya kembali.

"Setelah korban meninggalkan ATM dan tersangka sudah dapat nomor pinnya, baru lah mereka lakukan pembobolan," tutur Marbun.

Dari aksi kejahatan tersebut, MS dan MRK menguras saldo ATM korban yang berjumlah Rp 5 juta.

Dalam melakukan aksinya, MS dan MRK membekali diri dengan sejumlah peralatan.

Di antaranya adalah obeng, patahan gergaji, gulungan kertas pengganjal, dan stiker yang berisikan informasi call center palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Begini Cara Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Beraksi

Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengungkapkan cara komplotan pencuri yang menggunakan modus mengganjal ATM.

Aksi kejahatan ini dilakukan oleh dua orang pria berinisial MS dan MRK. Nama terakhir masih berusia 18 tahun.

Keduanya beraksi di sebuah mesin ATM di Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Mulanya MS dan MRK memasuki gerai ATM tersebut.

Keduanya kemudian mengutak-atik agar kartu ATM nasabah tersangkut di dalam mesin.

"Ketika korban memasukkan kartu ATM-nya, dia tidak bisa transaksi. Kartunya juga tidak bisa keluar," kata Marbun saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Senin (18/5/2020).

Korban pun panik. Di saat itu lah kedua tersangka menghampiri korban dan berpura-pura memberi pertolongan.

Salah satu tersangka, jelas Marbun, memberikan stiker yang berisi kontak call center palsu.

"Korban menghubungi nomor telepon yang sudah disiapkan. Padahal itu nomor pelaku," terang dia.

Tersangka lain yang berperan sebagai customer service bank palsu meminta nomor pin ATM.

Dalam kondisi panik, permitaan itu dipenuhi korban karena menganggap hal itu bagian dari prosedur agar kartu ATM miliknya kembali.

"Setelah korban meninggalkan ATM dan tersangka sudah dapat nomor pinnya, baru lah mereka lakukan pembobolan," tutur Marbun.

Dari aksi kejahatan tersebut, MS dan MRK menguras saldo ATM korban yang berjumlah Rp 5 juta.

Dalam melakukan aksinya, MS dan MRK membekali diri dengan sejumlah peralatan.

Di antaranya adalah obeng, patahan gergaji, gulungan kertas pengganjal, dan stiker yang berisikan informasi call center palsu.

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2020).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM

Jajaran Polsek Cilandak menangkap komplotan dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pria berinisial MS (24) dan MRK (18).

"Keduanya kita amankan masih di daerah Cilandak pada Minggu (17/5/2020)," kata Marbun saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Senin (18/5/2020).

Ia menjelaskan, kedua tersangka beraksi di sebuah gerai ATM di Rumah Sakit Fatmawati.

"Korbannya adalah seorang ibu-ibu yang saat itu ingin melakukan transaksi," ujar dia.

Perangi Pandemi Covid-19, Mabes Polri Salurkan Bantuan Sembako ke Driver Online

Pemkot Depok Siap Bubarkan Kerumunan saat Lebaran, Salat Idulfitri Berjamaah di Bekasi Diperbolehkan

Berbekal Obeng dan Patahan Gergaji, Begini Cara Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Beraksi

Dalam melakukan aksinya, MS dan MRK membekali diri dengam sejumlah peralatan.

Di antaranya adalah obeng, patahan gergaji, gulungan kertas pengganjal, dan stiker yang berisikan informasi call center palsu.

Dari aksi kejahatan tersebut, MS dan MRK merampas uang milik korban sebesar Rp 5 juta.

"Mereka mengaku baru sekali melakukan, tapi akan kita dalami lagi kasusnya," ujar Marbun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved