Antisipasi Virus Corona di DKI
Masih Terima Pengunjung Makan di Tempat, Dua Restoran di Kelapa Gading Didenda Satpol PP
Kepada pemilik kedua restoran tersebut, petugas juga menerapkan sanksi Rp 5 juta yang selanjutnya masuk ke kas daerah Provinsi DKI Jakarta
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Dua restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi sasaran penindakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020) malam.
Kedua restoran tersebut ditutup paksa lantaran pemilik restoran tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Tempat yang diperbolehkan buka pun sesuai dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 seperti rumah makan atau restoran diperbolehkan beroperasi tapi wajib menaati protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid, Senin (18/5/2020).
Kepada pemilik kedua restoran tersebut, petugas juga menerapkan sanksi Rp 5 juta yang selanjutnya masuk ke kas daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI.
• Ikuti Seruan MUI dan DMI, Pemprov DKI Imbau Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah
• Daftar Kesalahan Saat Membuat Ketupat, Yuk Perhatikan Cara Merebusnya
Hal itu sesuai Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Yusuf mengatakan, sanksi tersebut diberikan lantaran kedua restoran tersebut masih saja memperbolehkan pengunjung makan di tempat.
Padahal, petugas Satpol PP terus mengimbau bahwa selama PSBB makanan harus dibungkus.
"Jangan biarkan warga menjadi korban karena pemilik restoran atau rumah makan yang memberi fasilitas makan di tempat. Karena ini dapat mengundang kerumunan orang dan membuat ini menjadi hal biasa," tegas Yusuf.