Sudin Nakertrans Jaksel Imbau Pengusaha Tak Jadikan Covid-19 Alasan Tunda THR Karyawan

Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Selatan, Sudrajat, mengimbau para pengusaha tidak menunda pembayaran THR kepada karyawan.

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Selatan, Sudrajat, mengimbau para pengusaha tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.

Ia juga meminta pengusaha tidak memanfaatkan masa pandemi Covid-19 sebagai alasan menunda pembayaran THR.

"Kita berharap kondisi Covid-19 ini tidak dimanfaatkan oleh pengusaha untuk berdalih tidak bayar THR," ujar Sudrajat saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Jika kondisi keuangan sehat, kata Sudrajat, perusahaan memiliki kewajiban untuk tidak menunda THR.

"Kalau kondisi perusahaan tidak terpengaruh betul, jangan mencari-cari alasan gara-gara Covid-19," tutur dia.

Sebelumnya, Sudin Nakertrans Jakarta Selatan menerima aduan terkait pembayaran THR karyawan.

"Ada laporan seorang pekerja yang perusahaan tempat dia bekerja pembayaran THR-nya dicicil dua kali," kata Sudrajat saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Jelang Lebaran, Ini Keluhan PKL Pasar Tanah Abang Selama PSBB di Jakarta

Mal di Jakarta Dijadwalkan Kembali Buka Tanggal 8 Juni, Fraksi Golkar Minta Pengunjung Rapid Test

Dalam hal ini, Sudrajat mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirim tim pengawas ke perusahaan tersebut.

"Jadi kita memang harus lakukan pengecekan langsung di lapangan untuk pastikan kebenarannya," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved