Sudin Nakertrans Jaksel Imbau Pengusaha Tak Jadikan Covid-19 Alasan Tunda THR Karyawan
Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Selatan, Sudrajat, mengimbau para pengusaha tidak menunda pembayaran THR kepada karyawan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Selatan, Sudrajat, mengimbau para pengusaha tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.
Ia juga meminta pengusaha tidak memanfaatkan masa pandemi Covid-19 sebagai alasan menunda pembayaran THR.
"Kita berharap kondisi Covid-19 ini tidak dimanfaatkan oleh pengusaha untuk berdalih tidak bayar THR," ujar Sudrajat saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Jika kondisi keuangan sehat, kata Sudrajat, perusahaan memiliki kewajiban untuk tidak menunda THR.
"Kalau kondisi perusahaan tidak terpengaruh betul, jangan mencari-cari alasan gara-gara Covid-19," tutur dia.
Sebelumnya, Sudin Nakertrans Jakarta Selatan menerima aduan terkait pembayaran THR karyawan.
"Ada laporan seorang pekerja yang perusahaan tempat dia bekerja pembayaran THR-nya dicicil dua kali," kata Sudrajat saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
• Jelang Lebaran, Ini Keluhan PKL Pasar Tanah Abang Selama PSBB di Jakarta
• Mal di Jakarta Dijadwalkan Kembali Buka Tanggal 8 Juni, Fraksi Golkar Minta Pengunjung Rapid Test
Dalam hal ini, Sudrajat mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirim tim pengawas ke perusahaan tersebut.
"Jadi kita memang harus lakukan pengecekan langsung di lapangan untuk pastikan kebenarannya," ujar dia.