Antisipasi Virus Corona di Tangsel

PSBB di Tangerang Selatan Diperpanjang Hingga Akhir Mei, Pelaksanaan Salat Ied Berjamaah Ditiadakan

Namun, Airin enggan memastikan sanksi yang diberikan kepada lingkungan yang masih berniat menyelenggarakan ibadah Hari Raya Idul Fitri tersebut

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Rabu (29/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar Kota Tangerang Selatan (PSBB Kota Tangsel) berimbas akan pelarangan penyelenggaran ibadah Shalat Idulfitri Tahun 2020 di kawasan Kota Tangsel.

Hal itu dilontarkan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat memutuskan masa perpanjangan PSBB jilid tiga di wilayah kerjanya.

"Sudah jelas bahwa dinyatakan PSBB diperpanjang. Sekolah di rumah, beribadah di rumah, dan bekerja di rumah. Maka di sepakati untuk Shalat Ied itu juga tidak ada," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Ciputat, Tangsel, Senin (18/5/2020).

Namun, Airin enggan memastikan sanksi yang diberikan kepada lingkungan yang masih berniat menyelenggarakan ibadah Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Seperti penerapan PSBB sebelumnya, Pemkot Tangsel hanya menyerukan penerapan PSBB tanpa disertai praktik dari petugas pemerintah yang bertugas menjalankan penerapan aturan tersebut.

Diketahui, Pemkot Tangsel memperpanjang masa penerapan PSBB di Kota Tangsel hingga 31 Mei 2020.

Dalam penerapan PSBB tersebut tertuang aturan pelarangan ibadah di rumah ibadah dengan mengundang kumpulan jamaah.

Aturan tersebut turut tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB. (m23)

Masyarakat Tak Patuh Jadi Alasan Pemkot Tangsel Perpanjang Masa PSBB

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuturkan alasaan pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid tiga di wilayah kerjanya.

Ia mengatakan perpanjangan tersebut didasari untuk merubah gaya hidup masyarakat umumnya terkait penerapan physical distancing.

"Tahap ketiga adalah bagaimana kehidupan jaga jarak menjadi kehidupan dirinya masing-masing, ada tidak ada petugas dan pemerintah wajib masker dan cuci tangan untuk kepentingan masyafakat," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/5/2020).

"Karena ke depan berfikir bagaimana strategi berikutnya apakah PSBB terus, apakah PSBB ada pengecualian.

"Ada tatanan hidup baru atau new normal. Mau tidak mau harus adaptasi, di satu sisi kesehatan itu penting," sambungnya.

Selain alasan tersebut, tingkat kesadaran masyarakat saat penerapan PSBB pada jilid sebelumnya menjadi dasar pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial tersebut.

Pasalnya, hasil analisis Pemkot Tangsel bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel menunjukan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam penerapan PSBB di wilayah Kota Tangsel.

"Laporan dari BPBD Tangsel bahwa grafik PSBB tahap pertama tanggal 1 Mei (2020) di 73 persen, tapi di hari kedua tanggal 2, 3, 4 (Mei 2020) menurun 50 persen.

"Padahal target kita memperpanjang PSBB idealnya 90 persen. Penurunan masyarakat enggak patuh, itu yang terjadi," tandasnya.

Adapun PSBB Kota Tangsel jikid tiga diterapkan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2020. (m23)

Airin Resmi Perpanjang Masa PSBB Kota Tangsel

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany sampaikan perpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid tiga di wilayahnya hingga 31 Mei 2020.

Airin mengatakan perpanjangan tersebut telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443 Tahun 2020 serta Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangsel Nomor 338 Tahun 2020.

Menurutnya, PSBB jilid tiga lebih menekan peran kepada tingkat lingkungan RT dan RW dalam penerapan aturannya.

"Memang PR (pekerjaan rumah) sekarang adalah mendorong semangat dari RT, RW ini untuk enggak bosen, enggak jenuh (menerapkan aturan PSBB di lingkungan setempat)," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/5/2020).

"Apalagi kebijakan Pemprov Banten menyatakan PSBB diperpanjang sampai dengan tanggal 31 (Mei 2020)," sambungnya.

Kendati telah diberlakukan PSBB jilid tiga, Airin tak mengelak bahwa adanya keterlambatan penerbitan Kepwal Kota Tangsel yang digunakan sebagai payung hukum dalam penerapan PSBB.

Ia pun mengklaim bahwa keterlambatan penerbitan Kepwal tak menjadi alasan untuk tidak diketahuinya perpanjangan masa PSBB di masyarakat umum yang bermukim di wilayah Kota Tangsel.

"Keputusan Wali Kota pun kita buat dari tanggal 17 Mei (2020), karena tanpa ada Kepwal itu pun PSBB berjalan.

"Karena payung hukumnya di Kepgub, yang kita sampaikan bahwa PSBB berjalan sampai dengan tanggal 31 Mei," tandasnya. (m23)

PSBB Tangsel Diberlakukan, ODP yang Keluyuran Diberi Gelang Penanda Orang Sakit

"Ngga ke sana lah kita mikirnya (tindak pidana). Ini semua tentang kesehatan. Tadi ada beberapa contoh misalnya, kalau ada ODP masih keliling, kemana-mana, keluyuran, kita kasih gelang untuk gelang orang sakit. Jadi biar ngga kemana-mana, dia di rumah saja..."

Mobilitas masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang banyak dilakukan di daerah DKI Jakarta menjadi alasan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam rencananya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kerjanya.

Airin menyampaikan bila pemberlakuan PSBB di wilayah kerjanya berpedoman pada aturan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Adapun pidana yang dimaksud dalam UU Karantina Kesehatan terdapat di Pasal 93 yang berbunyi masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta bila menghalangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan.

"Yang pasti PSBB ujung atasnya UU-nya adalah Karantina Kesehatan. Pastinya yang harus kita pikirkan adalah kesehatan," tuturnya.

"Pasti akan berbeda dengan tindakan penegakan hukum lainnya. Maka kita akan dahulukan tentang kesehatannya," imbuh mantan Puteri Indonesia Pariwisata tahun 1996 ini di bilangan Ciputat, Tangsel, Kamis (9/4/2020).

"Tadi sudah dirumuskan, apakah sanksi sosial atau apa, sudah ada di Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) jelas disebutkan," tandasnya.

Kendati terdapat aturan yang memperbolehkan tindak pidana pada UU Karantina Kesehatan, pihaknya mengaku memilih jalur solusi lain dalam menindak orang dalam pemantauan (ODP) wabah Virus Corona.

Sebab, kata Airin, ODP menjadi fokus utama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona di Kota Tangsel.

"Ngga ke sana lah kita mikirnya (tindak pidana). Ini semua tentang kesehatan. Tadi ada beberapa contoh misalnya, kalau ada ODP masih keliling, kemana-mana, keluyuran, kita kasih gelang untuk gelang orang sakit. Jadi biar ngga kemana-mana, dia di rumah saja," jelasnya.

Ciliwung Meluap, 132 Warga Balekambang Mengungsi

Kebingungan Buka Rak Sepatu Gantung Milik Merry, Raffi Ahmad Kena Semprot Asisten: Bukan Begitu Bos!

Surat PSBB ke Kemenkes

Sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel baru mempersiapkan surat permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Airin juga mengaku surat itu diputuskan berdasarkan rapat pimpinan (rapim) dengan seluruh stakeholder yang berkaitan.

"Kemungkinan besar kita kirim hari ini atau besok pengiriman surat ke Menkes. Intinya OPD (organisasi perangkat daerah) kita sudah rapim tingkat dinas dan kecamatan, koordinasi dengan keamanan forkopimda, sore ini dengan DPRD, dan lainnya," kata Airin.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany memastikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan.

Airin mengatakan, kebijakan ini telah ditetapkan melalui rapat pimpinan (rapim) dan koordinasi dengan kepala daerah se-Jabodetabek.

"Jadi ingin saya sampaikan juga sekaligus ke masyarakat, bahwa kita sudah koordinasikan ke Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta dan perwakilan dari Jawa Barat untuk wilayah Jabodetabek. Dari hasil masukan semua memang kita harus lakukan PSBB," kata Airin di Gedung Wali Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (9/4/2020).

Airin menjelaskan, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim telah mengirimkan sinyal persetujuannya kepada Kota Tangsel untuk merealisasikan kebijakan PSBB.

Ia pun mengaku bila pihaknya bakal berkirim surat permohonan PSBB itu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dalam waktu dekat ini.

"Pak Gubernur (Banten) menyarankan agar kami masing-masing untuk menyampaikan surat PSBB ke Menkes.
Kemungkinan besar bisa hari ini atau besok," jelas Airin.

Selain itu, pihaknya menilai bila PSBB diberlakukan untuk bekerjasama salam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona se-Jabodetabek.

Pasalnya, banyak dari masyarakat Kota Tangsel yang melakukan aktifitas pekerjaan di Ibu Kota Jakarta.

"Dalam arti tidak mungkin PSBB dilakukan bsk oleh DKI saja, tanpa dibantu atas kebersamaan dengan wilayah Bodetabek lainnya. Karena kita tahu rata-rata masyarakat kita aktifitasnya bekerja di Jakarta. Jadi, harapannya manakala kita sama, maka kita bisa segera memutus mata rantai," kata orang nomor satu di Kota Tangsel itu.

"Di hulu kita fokus memutus mata rantai, di hilir penyiapan sarana prasarana ada keterpaduan. Baik misalnya informasi tentang ruah sakit, pasien, pergerakan dan lainnya. Mudah-mudahan ikhtiar usaha kita dalam menyelesaikan covid bisa segera selesai," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perpanjang PSBB Kota Tangsel, Airin Larang Penyelenggaraan Shalat Ied

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved