Bahar bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan: Alasan Keamanan, Ada Kejadian di Gunung Sindur
Sebelum dipindahkan, pendukung Bahar bin Smith datang ke Lapas Gunung Sindur dan memaksa masuk
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR- Terpidana penganiayaan, Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020) malam.
Sebelum dipindahkan, pendukung Bahar bin Smith datang ke Lapas Gunung Sindur dan memaksa masuk.
Mereka berteriak-teriak dan merusak pagar Lapas Gunung Sindur. Simak selengkapnya:
1. Alasan Keamanan, Penahanan Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).
Rika menuturkan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan Bahar sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokasi yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Rika.
2. Pendukung Rusak Pagar Lapas Gunung Sindur
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi membenarkan narapidana kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020) malam.
"Iya benar (pindah penahanan) tadi malam jam 22.30 WIB," ucap Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Namun, ketika ditanya alasan pemindahan itu, ia mengaku tak tahu menahu, dan ditempatkannya di blok berapa pun Mulyadi tidak tahu.
Menurutnya, pemindahan itu atas perintah dari kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
"Alasan kenapa dipindahkan ke Nusakambangan bisa ditanyakan ke Kanwil, Mas, saya enggak tahu," ujarnya.
"Yang jelas Bahar saat dipindahkan dikawal oleh polisi, Dirjen pas dan dari Lapas kita semua kurang lebih 10 orang," imbuh dia.
Meski begitu, Mulyadi mengakui dan membenarkan bahwa kemarin sore simpatisan pendukung Bahar berkerumun di gerbang Lapas Gunung Sindur dan memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.
Atas kejadian itu, sejumlah fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan rusak.
"Pagar pintu masuk Kalapas terdorong masa dan lepas (rusak) sekarang sudah bisa diperbaiki lagi," sebutnya.
3. Tempati satu ruangan tahanan
Kepala Lapas Kelas I Batu sekaligus Koordinator Lapas se- Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengatakan, Habib Bahar tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap, Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Terus langsung menyeberang ke Nusakambangan menuju Lapas Batu, sampai Lapas Batu sekitar pukul 06.35 WIB," kata Erwedi melalui pesan singkat.
Erwedi mengatakan, Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security.
Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell.
"Lapas high risk SOP-nya seperti itu, bentuk bangunan one man one cell," jelas Erwedi.
Erwedi mengatakan, pemindahan Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas Gunung Sindur.
Sebelum menyeberang ke Nusakambangan dan memasuki Lapas, kata dia, rombongan wajib menjalani protokol pencegahan virus corona (Covid-19).
"Tetap sesuai SOP pengamanan, pengawalan dari kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur serta dipantau oleh petugas dari Direktorat Kamtib Ditjenpas," ujar Erwedi.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Diberitakan sebelumnya, Bahar Smith kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa dini hari kemarin setelah sempat dikeluarkan dari Lapas Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Bahar kembali ditahan karena telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
• Jelang Lebaran, THR 6.000 ASN di Kota Depok Dipastikan Sudah Cair
• Korban Kebakaran, Mutiah Akan Lewati Lebaran di Pengungsian
• Keluarga Klarifikasi Info Tak Benar Terkait Meninggalnya Perawat Ari Puspita: Mohon Dihapus
Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran. Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith33.jpg)