Cegah Warga Mudik Lokal, Warga yang Pakai Gamis dan Baju Koko Bakal Diawasi Pemprov DKI
Syafrin Liputo menyatakan, petugas bakal mengawasi pengendara mobil maupun motor saat berlalu lalang melalui 33 chek poin yang ada di Jakarta
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Bukan cuma itu, Pemprov DKI juga menerbitkan Pergub Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta. Warga DKI Jakarta dilarang meninggalkan ibu kota jika tak termasuk golongan yang dikecualikan.
"Jadi kami minta untuk lakukan perjalanan untuk hal yang penting. Kita ingin PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal, mari kita optimalkan upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya. (Tribunnews.com/WartaKota)