Cegah Warga Mudik Lokal, Warga yang Pakai Gamis dan Baju Koko Bakal Diawasi Pemprov DKI

Syafrin Liputo menyatakan, petugas bakal mengawasi pengendara mobil maupun motor saat berlalu lalang melalui 33 chek poin yang ada di Jakarta

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Bukan cuma itu, Pemprov DKI juga menerbitkan Pergub Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta. Warga DKI Jakarta dilarang meninggalkan ibu kota jika tak termasuk golongan yang dikecualikan.

"Jadi kami minta untuk lakukan perjalanan untuk hal yang penting. Kita ingin PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal, mari kita optimalkan upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya. (Tribunnews.com/WartaKota)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved