Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus 5 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 1 di Antaranya Wanita

Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Narkoba berhasil meringkus lima pelaku pengedar narkoba.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan narkoba berhasil meringkus lima pelaku pengedar narkoba.

"Lima pelaku pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

Heru melanjutkan, kelimanya ditangkap di tempat terpisah.

Ada yang di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Lima pelaku ini berinisial RW (34), IN (28), EI (45), MA (52), dan TA (34).

Perselingkuhan Pria Paruh Baya dan Wanita di Tebet Pernah Dipergoki Sang Anak, Warga Mengamuk

"Terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan," tambah Heru.

Kini, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 kilogram.

Beserta dengan dua alat timbangan sabu-sabu dan empat smartphone.

Ini Peran 4 Tersangka yang Diringkus dari Lokalisasi Gang Royal Penjaringan Jakarta Utara saat PSBB

Kelima pelaku pengedar narkoba ini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba.

"Dengan ancaman pidana maksimal dua puluh (20) tahun," pungkas Heru.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved