Fakta Ayah di Sumut Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Tutupi Aksi Bejatnya Dengan Uang dan Pakaian

Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah kepada anak tirinya di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah kepada anak tirinya di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Ayah berinisial MB (47) itu telah tega memerkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan.

Kepala Satuan Reserse Polres Padang Sidempuan Ajun Komisaris Polisi Bambang Herinato Tarigan membenarkan kejadian tersebut.

Bambang Mengatakan, aksi bejat MB diketahui oleh sang istri yang tak lain ibu kandung korban.

MB pun dilaporkan oleh istrinya, dan kini pelaku pemerkosaan sudah ditangkap dan ditahan di Polres Padang Sidempuan.

"Tersangka inisial MB (47) warga Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Diduga melakukan pencabulan kepada putri tirinya hingga hamil dan diketahui sampai melahirkan di dalam kamar mandi," ujar Bambang dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Tanggapi Kasus Andre Taulany & Rina Nose Soal Marga Latuconsina, Indro Warkop: Perlu Kedewasaan

Bambang menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah ada informasi dari masyarakat dan kemudian dilaporkan ke Polres Padang Sidempuan.

"Mulanya kita mendapat laporan tentang kasus itu dari masyarakat setempat. Saat itu, masyarakat juga sudah mengamankan tersangka," kata Bambang.

Korban diketahui baru berusia 18 tahun.

Korban tinggal bersama Ibu dan Ayah tirinya di salah satu desa di Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Terungkap Saat Korban Melahirkan

Peristiwa pemerkosaan itu terungkap ketika korban melahirkan di kamar mandi.

Ibu korban yang dijadikan sebagai saksi dan pelapor menceritakan, bahwa pada awalnya korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.

Mendengar keluhan korban, sang Ibu berencana membawa putrinya itu untuk berobat.

Tiba-tiba, saat korban pergi ke kamar mandi, Ibunya mendengar korban menjerit kesakitan.

Mendengar itu, Ibunya langsung melihat korban.

"Anaknya laki-laki dan dilahirkan di dalam kamar mandi. Kondisinya sehat," ujar Bambang.

Maia Estianty Adakan Buka Puasa Bersama, Cara Irwan Mussry Perlakukan Al, El, dan Dul Tuai Pujian

Dilakukan Sejak September 2019

Menurut polisi, MB mengakui telah memerkosa putrinya itu sejak September 2019.

Tersangka rupanya tergiur setiap kali melihat korban selesai mandi.

"Tersangka mengaku tergiur nafsu seksual setiap kali melihat korban selesai mandi," ujar Bambang.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS/LAKSONO HARI W)

Korban Kerap Diberi Uang dan Dibelikan Baju

Demi menutupi aksi bejatnya, tersangka rupanya kerap memberikan hadiah kepada korban.

Bambang menjelaskan, untuk menutupi kejahatannya, tersangka sering membelikan korban baju dan memberikan uang.

Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada siapapun.

Kepada korban, pelaku mengancam akan menceraikan istrinya jika perbuatannya terungkap.

Berikut 11 Ucapan Hari Kenaikan Isa Almasih, Cocok Diposting di Medsos atau Kirim ke Teman

Diancam begitu, korban pun terpaksa bungkam atas perlakuan bejat ayah tirinya.

"Tersangka juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan. Kalau ibu korban diceraikan, nanti siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka," kata Bambang.

Dua Kali Seminggu

Kepada Ibunya, korban mengakui bahwa selama ini kerap diperkosa oleh Ayahnya.

Menurut korban, kejadian itu terjadi setiap kali sang Ibu tidak berada di rumah.

"Korban mengakui bahwa Ayah tirinya yang mencabulinya hingga hamil dan melahirkan. Ayah korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," kata Bambang.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Tersangka juga mengakui rutin melakukan hubungan badan dengan anak tirinya.

Pemerkosaan itu dilakukan setidaknya 2 kali dalam sepekan, saat ibu korban tidak ada di rumah.

Atas perbuatan tersebut, MB dilaporkan oleh istri ke pihak polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.

"Tersangka akan kita jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Bambang.

Cerita Angel Lelga Sempat Telpon Dini Hari Bahas Soal Vicky Prasetyo, Fitri Salhuteru: Kamu Yakin?

(TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved