Antisipasi Virus Corona di DKI

Klaim Anies 60 Persen Warga di Rumah Tapi Jakarta Macet Lagi, Dishub Beberkan Faktornya

Sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali dipadati oleh para pengendara dalam beberapa hari terakhir dan viral di media sosial Instagram.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kemacetan di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020). 

Anies mengklaim, kini penyebaran sudah mulai bisa dikendalikan dan ada penurunan jumlah kasus secara signifikan.

Suasana ingar bingar Pasar Jati Baru Tanah Abang selama masa PSBB pada Senin (18/5/2020).
Suasana ingar bingar Pasar Jati Baru Tanah Abang selama masa PSBB pada Senin (18/5/2020). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

"Penurunan (kasus) ini hanya terjadi karena kita sudah mulai meningkatkan untuk tetap berada di rumah," sambung Anies.

Faktor Kemacetan

Beberapa hari menjelang lebaran, Jakarta macet lagi. Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Beberkan Data Pelanggar PSBB, Ribuan Tempat Usaha Masih Bandel

Ia beralasan, lonjakan aktivitas masyarakat di jalan raya saat PSBB tak terlepas dari banyak perusahaan mendapat izin operasi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

"Peningkatakan aktivitas ini sejalan dengan adanya izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian yang tentu harus kami fasilitasi," ungkap Syafrin pada Rabu (20/5/2020).

"Otomatis ada peningkatan (volume kendaraan)," sambungnya.

Dari data yang diperoleh TribunJakarta.com, hingga awal Mei 2020 sudah ada 1.056 perusahaan mendapat Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dengan izin tersebut, perusahaan yang tidak dikecualikan dalam peraturan bisa bebas beroperasi saat PSBB.

Mulai Jumat Besok, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta

Diketahui, dalam Pergub Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta, hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu di antaranya: kesehatan; bahan pangan, makanan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; dan keuangan.

Kemacetan di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).
Kemacetan di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020). (TribunJakarta/Bima Putra)

Kemudian, logistik; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik; industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu; serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Imbauan Bepergian dengan Kendaraan Pribadi

Syafrin tak menyangkal, peningkatan volume kendaraan di jalanan Jakarta tak terlepas dari imbauan Pemprov DKI yang meminta warga bepergian untuk menggunakan kendaraan pribadi.

Bakal Masuki New Normal, Wakil Gubernur DKI Jakarta: Mari Berdamai dan Berdansa dengan Virus Corona

Penggunaan kendaraan pribadi bisa meminimalisir penularan Covid-19 di angkutan umum.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved