Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Satu Wanita Hingga Sempat Melawan

Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Narkoba berhasil meringkus lima pelaku pengedar narkoba jaringan internasional

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat menanyakan tersangka soal tas hitam bertuliskan McDonald's, Rabu (20/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Narkoba berhasil meringkus lima pelaku pengedar narkoba jaringan internasional.

"Lima pelaku pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, kemarin (20/5/2020).

Heru melanjutkan, kelimanya ditangkap di tempat terpisah.

Ada yang di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Lima pelaku ini berinisial RW (34), IN (28), EI (45), MA (52), dan TA (34).

"Terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan," tambah Heru.

Kini, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,5 kilogram.

Beserta dengan dua alat timbangan sabu-sabu dan empat smartphone.

Kelima pelaku pengedar narkoba ini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba.

"Dengan ancaman pidana maksimal dua puluh (20) tahun," pungkas Heru.

Simpan sabu di tas

Polisi menemukan tas hitam bertuliskan McDonald's di tempat penggerebekan pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Narkoba-nya merilis lima tersangka pengedar narkoba tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan tas hitam bertuliskan McDonald's ini diduga digunakan sebagai alat mengantar narkoba.

"Ini (tas bertuliskan McDonald's) untuk sarana mereka mengirimkan barang (narkoba)," kata Heru, sapaannya, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, kemarin (20/5/2020).

"Bukan buat jualan (ayam) tapi untuk sarana (menjual narkoba) saja," sambung Heru.

Satu dari lima tersangka, menjelaskan tas tersebut didapatkan dari seorang temannya.

"Dapat dari teman. Sabunya ditutupi dengan pakaian," kata satu dari lima tersangka, yang mengenakan baju tahanan.

"Tapi saya tidak kerja di McD," lanjutnya, saat ditanya Heru.

Heru menyebut, kelima tersangka ini merupakan jaringan internasional.

"Lima pelaku pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional," kata Heru.

Heru melanjutkan, kelimanya ditangkap di tempat terpisah.

Ada yang di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Lima pelaku ini berinisial RW (34), IN (28), EI (45), MA (52), dan TA (34).

"Terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan," tambah Heru.

Kini, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 kilogram.

Beserta dengan dua alat timbangan sabu-sabu dan empat smartphone.

Kelima tersangka pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba.

"Dengan ancaman pidana maksimal dua puluh (20) tahun," pungkas Heru.

Sempat melawan

Saat penangkapan di dua tempat terpisah, Jakarta Selatan dan Depok, para tersangka sempat memberi perlawanan kepada polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan cukup makan waktu saat penangkapan berlangsung.

"Para pelaku, saat ditangkap, sempat memberikan perlawanan kepada tim Satuan Narkoba kami," kata Heru, kemarin (20/5/2020).

Saat penangkapan dua tersangka di Jakarta Selatan, kata Heru, para pelaku sempat berusaha melarikan diri.

"Mereka berusaha melarikan diri dari polisi, tapi langsung kami kejar lagi," ujar Heru.

Setelah dikejar lagi, dua tersangka ini pun langsung diringkus polisi.

"Langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan pengembangan kasus," jelas Heru.

Pada hari yang sama, lanjut Heru, tiga tersangka dengan jaringan yang sama segera diburu Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat itu, tiga tersangka terdeteksi berada di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Tim Satuan Narkoba langsung menuju Depok, tempat tiga tersangka narkoba ini berada," ujar Heru.

"Ternyata, mereka juga berusaha kabur dan melawan polisi. Tapi tidak lama berhasil kami amankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," sambungnya.

Heru menyatakan, kelima tersangka ini pun bertindak sebagai pengguna selain menjualnya.

"Mereka ini selain pengedar, tapi sebagai pengguna atau pemakai (narkoba) juga," bebernya.

Jika mereka berhasil mengedarkan barang tersebut, kata Heru, ada 8.000 calon korban narkoba.

"Korbannya ada 8.000 orang jika sabu ini diedarkan, sangat berbahaya," ucapnya.

"Karena narkoba tak kenal usia, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa bisa menjadi korban," lanjutnya.

Karenanya, Heru mengimbau agar masyarakat jangan pernah menggunakan narkoba.

Video Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar Buat Heboh, Sarah Keihl Klarifikasi: Sindiran untuk Masyarakat

PSBB Diperpanjang Hingga 4 Juni, Pemprov DKI Kembali Tiadakan Ganjil Genap

Mulai Jumat Besok, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta

Total sekira 20 Kilogram sabu

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, memberikan apresiasi kepada tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebab, Heru menilai, mereka berhasil menangkap lima tersangka pengedar narkoba tersebut.

"Ini saya apresiasi karena berhasil menangkap para tersangka jaringan internasional," kata Heru, di Polres Metro Jakarta Pusat, kemarin (20/5/2020).

Total sekira 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Pusat selama Mei 2020.

"Total selama bulan (Mei) ini, ada sekira 20 kilogram sabu yang kami amankan," beber Heru.

Dia menembahkan, pihaknya akan terus memberantas jaringan pengedar narkoba.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,5 kilogram dari tangan lima tersangka sebelumnya.

Beserta dengan dua alat timbangan sabu dan empat smartphone.

Kelima tersangka pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba.

"Dengan ancaman pidana maksimal dua puluh (20) tahun," pungkas Heru.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved