Antisipasi Virus Corona di DKI
Sebut Aturan PSBB Tak Pandang Bulu, Wagub DKI: Gubernur Sampai Raja Kalau Melanggar Kena Hukuman
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang kini berlaku tak pada bulu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang kini berlaku tak pada bulu.
Aturan itu berlaku bagi semua orang dan yang melanggar bakal terkena sanksi sesuai ketentuan.
"Aturan hukum itu dibuat tidak mengenal batasan, dimensi, dan jabatan. Apakah rakyat biasa, apa bupati, gubernur, dan raja sekalipun harus patuh dan taat, tidak ada pengecualian," ucapnya, Rabu (20/5/2020).
Ia mencotohkan saat Pemprov DKI menyegel tiga hotel besar dan restoran ternama yang tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 belum lama ini.
• Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta akan Sowan Prabowo Melalui Virtual
"Kami enggak padang bulu, semua kami tertibkan. Masyarakat tinggal sampaikan kepada kami," ujarnya saat live streaming instagram.
Riza mematikan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada seluruh pelanggar PSBB tanpa pandang mulu.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta disebutkan bahwa ada sejumlah sanksi yang bakal dikenakan bagi pelanggar.
"Semua sudah diatur dan ada sanksinya. Mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial, termasuk sanksi pidana bila yang bersangkutan memalsukan izin keluar masuk," tuturnya.
• Tiang Listrik Terbakar saat Hujan Deras, Puluhan Rumah di Ciputat Tangsel Gelap-gulita
Dengan aturan ketat yang diterapkan, politisi Gerindra ini berharap, penyebaran Covid-19 bisa segera diatasi.
"Semua konsep dan regulasi yang kami susun itu tidal membatasi, tidal memilih-milih. Semua sama," kata Riza.