Virus Corona di Indonesia
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Jaring Puluhan Mobil yang Angkut Pemudik
Jajaran Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur mengamankan 49 kendaraan yang digunakan mengangkut pemudik
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Jajaran Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur mengamankan 49 kendaraan yang digunakan mengangkut pemudik.
Kasi Pengendalian dan Operasional Sudihub Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan jumlah tersebut akumulasi penindakan sejak larangan mudik berlaku.
Tepatnya Jumat (24/4/2020) sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri.
"Sampai tadi malam sudah sekitar 49 kendaraan yang distop operasikan sementara. Kendaraan travel elf dan beberapa bus," kata Riky saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Mayoritas diamankan saat malam dan dini hari karena sopir kendaraan mengira petugas mengendorkan penjagaan saat malam hari.
Kendaraan yang kedapatan mengangkut pemudik diderek, sementara warga diminta pulang dan diberi penjelasan larangan mudik.
"Paling banyak diamankan di wilayah Pasar Rebo dan Kalimalang, Pangkalan Jati. Karena memang akses utama jalur mudik yang notabene tujuan Jawa," ujarnya.
• PSBB Tak Dipedulikan Pedagang Pasar Tanah Abang, Satpol PP DKI Siapkan Sanksi
• Pemkab Bekasi Larang Warga Salat Idulfitri di Luar Rumah, Beda dengan Keputusan Wali Kota Bekasi
• Klaim Anies 60 Persen Warga di Rumah Tapi Jakarta Macet Lagi, Dishub Beberkan Faktornya
Riky menuturkan warga yang hendak meninggalkan Jakarta lewat perjalanan darat harus melalui Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Kriteria mereka yang boleh pergi dan persyaratannya diatur SE Nomor 4 Tahun 2020 dari BNPB dan Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020.
Di antaranya petugas TNI-Polri, medis, dan pasien medis yang membutuhkan penanganan darurat sehingga harus dibawa ke luar kota.
"Kemarin malam kita juga baru melakukan penindakan terhadap travel elf di wilayah Pasar Rebo yang digunakan untuk mudik," tuturnya.
Unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melayani keberangkatan pun sembarang, hanya PO ditunjuk Kementerian Perhubungan melayani keberangkatan.