Ramadan 2020

Bupati Tangerang Tegaskan Salat Id Berjamaah di Masjid Ditiadakan dan Larangan Takbir Keliling

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Istimewa/dokumentasi Pemkab Tangerang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan konferensi pers secara digital soal pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang, Senin (13/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Surat edaran bernomor 443.2/1638- Huk/2020 Tentang Panduan pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di rumah ibadah Dan/Atau di tempat tertentu di tengah Pandemi/Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini memuat sebagai Berikut :

1. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid, musala, atau di tempat tertentu, Ditiadakan.

2. Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah baik secara berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri.

3. Agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, mengumandangkan takbir cukup dilakukan di masjid atau musala mengunakan pengeras suara.

4. Penangungjawab masjid atau musala untuk wajib menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT dengan tetap membatasi jumlah orang maksimal lima orang.

5. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul fitri bisa dilakukan melalui Video Call.

"Saya menekankan kepada semua warga Kabupaten Tangerang untuk sebisa mungkin melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (22/5/2020).

Menurutnya, Salat Id di rumah adalah salah satu upaya paling efektif agar warga Kabupaten Tangerang dapat terhindar dari bahaya Covid-19.

Zaki juga mengatakan bahwa surat edaran ini diberlakukan untuk semua warga yang ada di Kabupaten Tangerang.

Hendak Menyebrang Rel, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Jagakarsa Jakarta Selatan

Betrand Peto Cover Lagu Didi Kempot Sewu Kuto, Pengamat Musik Komentari Pelafalan Lirik: Unik

Semua warga diharapkan tetap patuh terhadap anjuran ini untuk kebaikan dan kesehatan semua warga Kabupaten Tangerang.

"Ini semata-mata untuk kebaikan kita semua. Agar kita semua tetap dalam kondisi sehat di masa pandemi ini," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved