Nekat Beroperasi, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Barat Didenda Rp 5 Juta
Nekat beroperasi jelang lebaran, beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta Barat didenda Satpol PP.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Nekat beroperasi jelang lebaran, beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta Barat didenda Satpol PP.
Satu diantaranya yang ada di Pasar Kopro, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam foto dan video yang diunggah di akun instagram @info.jakarta Barat, terlihat petugas Satpol PP merazia pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi konsumen.
Petugas kemudian mendatangi manajer store tersebut dan memberikan sanksi karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan anggotanya menindak beberapa pusat perbelanjaan yang nekat buka jelang Lebaran.
"Kemarin pngelola diminta tutup toko dan dikenakan denda administrasi Rp 5 juta. Hari ini mereka bayar denda itu," kata Tamo saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
• 1.266 Perusahaan Langgar Aturan PSBB, 210 Disegel Pemprov DKI Jakarta
• Terungkap, Nikahan Jadi Kode Ajakan Tawuran di Media Sosial
Tamo menuturkan, selain di Pasar Kopro, pihaknya juga telah memberi denda Rp 5 juta kepada departement store di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Yang di Cengkareng juga sudah kita tutup dan denda karena nekat buka saat PSBB," ucap Tamo.
Tamo mengatakan, pihaknya akan terus berpatroli ke sejumlah pusat perbelanjaan lantaran saat ini banyak masyarakat berbondong-bondong untuk berbelanja kebutuhan Lebaran.