Nekat Beroperasi, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Barat Didenda Rp 5 Juta

Nekat beroperasi jelang lebaran, beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta Barat didenda Satpol PP.

Instagram @info.jakarta Barat
Petugas Satpol PP memberikan denda kepada pengelola pusat perbelanjaan di Pasar Kopro, Jakarra Barat karena melanggar PSBB. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Nekat beroperasi jelang lebaran, beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta Barat didenda Satpol PP.

Satu diantaranya yang ada di Pasar Kopro, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam foto dan video yang diunggah di akun instagram @info.jakarta Barat, terlihat petugas Satpol PP merazia pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi konsumen.

Petugas kemudian mendatangi manajer store tersebut dan memberikan sanksi karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan anggotanya menindak beberapa pusat perbelanjaan yang nekat buka jelang Lebaran.

"Kemarin pngelola diminta tutup toko dan dikenakan denda administrasi Rp 5 juta. Hari ini mereka bayar denda itu," kata Tamo saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).

1.266 Perusahaan Langgar Aturan PSBB, 210 Disegel Pemprov DKI Jakarta

Terungkap, Nikahan Jadi Kode Ajakan Tawuran di Media Sosial

Tamo menuturkan, selain di Pasar Kopro, pihaknya juga telah memberi denda Rp 5 juta kepada departement store di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Yang di Cengkareng juga sudah kita tutup dan denda karena nekat buka saat PSBB," ucap Tamo.

Tamo mengatakan, pihaknya akan terus berpatroli ke sejumlah pusat perbelanjaan lantaran saat ini banyak masyarakat berbondong-bondong untuk berbelanja kebutuhan Lebaran.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved