Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada Empat Perusahaan Pelanggar PSBB

Sebanyak empat perusahaan/tempat kerja dijatuhi sanksi denda oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak empat perusahaan/tempat kerja dijatuhi sanksi denda oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dari jumlah itu, sebanyak tiga perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dijatuhi denda hingga Rp 70 juta.

"Mereka didenda karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ucap Andri Yansyah, Jumat (22/5/2020).

Sementara itu, satu perusahaan/tempat kerja lainnya dikenakan denda Rp 5 juta lantaran tidak dikecualikan dan tidak memiliki izin operasi, namun tetap nekat beroperasi.

Selain dikenakan denda, perusahaan itu juga disegel atau ditutup sementara hingga PSBB berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.

"Satu perusahaan itu kami kenakan sanksi denda karena tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahannya," ujarnya.

1.266 Perusahaan Langgar Aturan PSBB, 210 Disegel Pemprov DKI Jakarta

Balap Liar Siang Hari di Serpong Demi Taruhan Rp 3 Juta, Pelaku Malah Terancam Denda Rp 100 Juta

Anak buah Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun meminta seluruh pelaku usaha yang tidak dikecualikan dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di ibu kota untuk mematuhi aturan yang ada.

Sebab, saat PSBB hanya ada 11 sektor yang boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan; bahan pangan, makanan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; dan keuangan.

Kemudian, logistik; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik; industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu; serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Selain 11 sektor itu dilarang beroperasi," kata Andri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved