Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Meski Akui Sudah Landai, Wali Kota Bekasi Tetap Ajukan Perpanjangan Masa PSBB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tetap mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski kasus Covid-19 sudah landai.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) saat mengikuti salat id di Masjid Al-Kautsar Pekayon, Bekasi Selatan, Minggu, (24/5/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tetap mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski kasus Covid-19 sudah landai.

"Kemarin sudah mengajukan (perpanjangan), kita jangan mau terlambat, tiga hari sebelumnya sudah saya lakukan (pengajuan)," kata Rahmat di Masjid Al-Kautsar Pekayon, Minggu, (24/5/2020).

Rahmat menegaskan, kasus penyebaran virus corona di Kota Bekasi sejauh ini sudah menunjukkan tanda-tanda kelandaian.

Hal ini merujuk pada data reproduksi penularan Covid-19 di Kota Bekasi yang berada di angka 0,71 atau satu orang positif dapat menularkan ke satu orang.

Ditambah, sejauh ini sudah ada 51 kelurahan di Kota Bekasi yang masuk ke dalam kategori zona hijau.

Bahkan, hingga saat ini tersisa 12 pasien yang masih menjalani perawat di rumah sakit rujukan.

Cerita Penggali Kubur Jenazah Covid-19 Masuk Saat Lebaran: Belum Sempat Rasakan Opor Buatan Istri

"PSBB-nya tidak boleh dilepas, karena penyelenggaraan pemerintahan harus berpatokan dengan PSBB."

"Mungkin caranya yang bisa dirubah PSBBnya kalau di lepas repot," ujarnya.

Di samping itu, pertimbangan lain yang membuatnya perlu mengajukan perpanjangan masa PSBB ialah, DKI Jakarta sebagai wilayah episentrun dipastikan sudah memperpanjang kebijakan penanganan virus corona tersebut.

PSBB di Kota Bekasi saat ini tengah berlangsung tahap tiga dimulai sejak 13 Mei 2020 dan akan berakhir pada 26 Mei 2020 mendatang.

"PSBB Jabar sampai 29 (Mei), sedangkan DKI Jakarta sampai 4 Juni."

"Nah kita tidak bisa lepas dari DKI ini, karena kita juga menjadi episentrumnya Jabodetabek, ditambah status siaga bencana non-alam sampai 29 Mei," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved