CPNS 2019

Beda Rekrutmen Karyawan Facebook dan Seleksi CPNS 2019: Sistem Jarak Jauh dan Opsi WFH Permanen

Perbedaan rekrutmen karyawan Facebook dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Ega Alfreda
Para peserta tes CPNS yang mulai memadati Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk mengikuti tes kemampuan dasar, Kamis (20/2/2020). 

Jika seleksi CPNS 2019 tertunda lama karena Covid-19, Facebook memiliki sistem baru terkait proses perekrutan karyawan.

Terkait karyawan baru, Facebook kini juga bakal memulai proses perekrutan dari jarak jauh ( remote).

Adapun calon karyawan yang diincar bakal lebih fokus ke mereka yang berpengalaman ketimbang fresh graduate.

Beberapa karyawan baru ini lantas memiliki opsi terkait bagaimana mereka bakal bekerja di Facebook, termasuk opsi mekanisme WFH secara permanen. 

Sebelumnya, pendiri Facebook Mark Zuckerberg sendiri mengatakan bahwa ia mengizinkan pegawainya untuk tetap bekerja dari rumah hingga akhir tahun 2020.

 Polda Metro Jaya Temukan 275 Pengendara Langgar PSBB Saat Lebaran

Facebook juga turut mengonfirmasi bahwa mereka bakal membuka sejumlah kantornya di seluruh dunia mulai 6 Juli mendatang, dengan syarat satu kantor maksimal diisi oleh 25 persen dari keseluruhan pegawai di kantor tersebut. 

Facebook juga telah membatalkan agenda tatap muka secara fisik yang digelar setiap tahunnya, salah satunya adalah ajang kumpul developer Facebook F8.

Segala hal ini dilakukan raksasa jejaring sosial tersebut untuk membantu memutus rantai penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

Pelaksanaan SKB

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran.

Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran, tidak dapat mengikuti SKB.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan metode Computer Asisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan dan unit kerja penempatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Penentuan peserta yang lolos sebagai CPNS adalah nilai total hasil tes SKD dan SKB dengan bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen.

Dilakukan Secara Virtual?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved