Antisipasi Virus Corona di DKI

2 Pelanggar PSBB di Ciganjur Diberi Sanksi Sosial

Bagi pelanggar diarahkan putar balik karena tidak memenuhi syarat ber-KTP di luar Jabodetabek dan tidak memiliki SIKM

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Dokumentasi Pemkot Jaksel
Sebanyak dua pelanggar diberikan sanksi sosial di check point Jalan Brigif, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan, menggelar check point di Jalan Brigif, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Pergub 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.

Lurah Ciganjur, Hizfillah menambahkan juga untuk menegakkan Pergub 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau masuk Prov DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Kegiatan ini juga melibatkan unsur tiga pilar dan instansi terkait di antaranya Dishub, Damkar dan dibantu juga oleh FKDM dan PPSU," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya pelanggar dikenakan sanksi pekerjaan sosial sebanyak dua pelanggar.

Siasat Licik AM Bunuh & Bakar Pria di Kebun Teh Kayu Aro Kerinci, Tipu Korban Pakai Obat Kuat Palsu

Terkuak Siasat Licik Guru Cabuli Santriwati Selama 4 Tahun, Polisi Sebut Mungkin Ada Korban Lain

Banyak PHK, Perantau yang Pulang Kampung Diminta Tidak Kembali ke Tangerang

"Kemudian kendaraan yang diperiksa diduga tidak memenuhi ketentuan PSBB. Tetapi setelah di-check, memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan (ber-KTP Jabodetabek, satu alamat KTP dan sesuai Ketentuan PSBB menggunakan masker). Sebanyak 7 kendaraan roda 2 dan 4 kendaraan roda 4," lanjutnya.

Bagi pelanggar diarahkan putar balik karena tidak memenuhi syarat ber-KTP di luar Jabodetabek dan tidak memiliki SIKM sebanyak 2 pelanggar kendaraan bermotor dan 2 pelanggar kendaraan bermobil.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved