Persiapan New Normal di Jabodetabek

BREAKING NEWS Daftar 60 Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Simak Panduan New Normal ala Menkes

Rencananya 60 mal atau pusat perbelanjaan kembali beroperasi pada Jumat (5/6/2020) mendatang, yuk simak daftar lengkap dan panduan new normalnya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/ANISA KURNIASIH
Daftar Lengkap 60 Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Begini Panduan New Normal ala Menkes Terawan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pengelola mal di Jakarta akan membuka pusat perbelanjaan mulai Jumat (5/6/2020).

Hal ini menyusul dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta pada pada 4 Juni 2020 mendatang.

Para tenant lantas mau tak mau bersiap membuka gerai mereka yang sudah lebih dari dua bulan tutup karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

TONTON VIDEONYA:

"Tanggal 5 Juni kita buka. Kalau sampai dengan 4 Juni. Artinya mal boleh buka tanggal 5 Juni," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat.

Rencananya 60 mal atau pusat perbelanjaan kembali beroperasi pada Jumat (5/6/2020) mendatang.

Andhika Ngomel Istri Pendarahan saat Malam Takbiran, Ussy Sulistiawaty Akui Kesalahan: Kena Batunya

"Sedangkan Mall yang buka pada Senin (8/6) mendatang ada empat, yaitu Grand Indonesia, Teras Benhil, Summarecon Mal Kelapa Gading, dan Sunter Mall," jelas Ellen kepada Kontan.co.id, Senin (25/5/2020).

Rilis sepatu Compass edisi 98 Vintage dan Darahku Biru dibatalkan pada Wall of Fades, di Lantai 5 Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).
Rilis sepatu Compass edisi 98 Vintage dan Darahku Biru dibatalkan pada Wall of Fades, di Lantai 5 Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Lantas mal apa sajakah yang akan dibuka pada Juni 2020 mendatang? Berikut daftar lengkapnya dirangkum TribunJakarta.com:

1. Plaza Indonesia

2. FX Sudirman

3. ITC Mangga Dua

4. ITC Cempaka Mas

5. Golden Truly

6. Gajah Mada Plaza

7. Senayan City

8. ITC Roxy Mas

Nia Ramadhani Siapkan Karpet Besar, Ini Doa Ardi Bakrie Rayakan Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

9. Mal Mangga Dua

10. Mangga 2 Square

11. Plaza Atrium

12. Plaza Kenari Mas

13. Thamrin City

14. Harco Pasar Baru

Konsep mix-used development ditawarkan apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur bagi penghuninya.
Konsep mix-used development ditawarkan apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur bagi penghuninya. (TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR)

15. Jakarta Design Center

16. Plaza Glodok

17. ITC Permata Hijau

18. Kota Kasablanka

19. Gandaria City

20. Plaza Blok M

Senyum Raffi Ahmad Dapat Jubah Penjaga Makam Rasul, Syekh Ali Jaber Ucap Permintaan Maaf

21. Onebelpark

22. Lippo Mall Kemang

23. The Plaza Semanggi

24. Pacific Place

25. Pejaten Village

26. ITC Kuningan

27. Transmart Cilandak

28. Pondok Indah Mall

29. Ciputra World Jakarta/Lotte Shopping Avenue

30. Kuningan City

31. Blok M Square

32. ITC Fatmawati

33. Kalibata City Square

34. Mal Ambasador

35. Mal Blok M

36. Plaza Mebel

37. Mal Taman Anggrek

38. Lippo Mall Puri

39. Mal Taman Palem

Puasa Syawal Bisa Dapat 10 Kali Lipat Pahala Jika Dilaksanakan, Yuk Simak Sederet Keutamaan Lainnya

40. Puri Indah Mall

41. Mal Ciputra Jakarta

42. Central Park Mall dan Neo Soho Mall

43. PX Pavilioun

44. Seasons City

45. Lippo Plaza Kramat Jati

46. Cibubur Junction

47. Mall Cipinang Indah

48. Tamini Square

49. AEON MALL Jakarta Garden City

50. Arion Mall

51. Buaran Plaza

52. Mall@Bassura

53. Pulogadung Trade Center

54. Pusat Grosir Cililitan

55. Pluit Village Mall

56. Emporium Pluit Mall

57. Pluit Junction

58. Baywalk Mall

59. WTC Mangga Dua

60. Koja Trade Center

Aturan New Normal Ala Menkes

Pemerintah mengeluarkan panduan bagi dunia usaha untuk memasuki new normal setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) nantinya.

Seperti di Jabodetabek, hanya perusahaan di 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa PSBB.

Kendati demikiann, pemerintah menilai, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pascapemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujar Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto seperti dikutip situs Kemenkes.

Waktu Terbaik Laksanakan Salat Tahajud, Yuk Simak Tata Cara, Doa dan Niatnya

Menkes menyatakan, dunia usaha memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas, serta interaksi.

Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan Covid-19 di dunia usaha.

Lebih lanjut, Menkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci antara lain :

FOLLOW JUGA:

A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat Kkeputusan dari pimpinan tempat kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :

Prakiraan Cuaca dari BMKG, Selasa 26 Mei 2020: Waspada 17 Wilayah Berpotensi Hujan Petir

1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun.

Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3. Untuk pekerja shift :

a. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat

a. Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b. Sarana cuci tangan

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

c. Physical distancing dalam semua aktifitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

• Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

• Makan makanan dengan gizi seimbang

• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

d. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

1. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

2. Materi edukasi yang dapat diberikan:

a. Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya

b. Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c. Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk

d. Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e. Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f. Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan. (tribunjakarta/kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved