Virus Corona di Indonesia
Simak Mekanisme Pengecekan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menggunakan SIKM
Muhammad Awaluddin menerangkan pihaknya sudah menyediakan tiga cek poin tambahan di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Penumpang harus punya SIKM
Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandar udara tersibuk di Indonesia telah menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nompor 47 Tahun 2020.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Hal tersebut dalam upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, mulai hari ini, 26 Mei 2020, Bandara Soekarno-Hatta ikut menerapkan Pergub DKI Jakarta Tahun 2020.
"Hari ini Bandara Soekarno-Hatta resmi berlakukan protokol Pergub 47 tahun 2020 berkaitan dengan pembatasan perjalanan orang yang masuk menuju DKI dan Jabotabek," jelas Awaluddin di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (26/5/2020).
Dalam peraturan gubernur di atas, calon penumpang yang akan meninggalkan dan datang ke Jabodetabek melalui Bandara Soekarno-Hatta diwajibkan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Selain SIKM, calon penumpang juga diwajibkan membawa surat bebas Covid-19 dengan test swab PCR dari kota asal keberangkatan.
• Masuk Jabodetabek, Pemudik Wajib Tunjukan Surat Izin Keluar Masuk
• Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Menuju Tatanan Normal Baru di Bekasi
• Sejumlah Warga Datangi Summarecon Mal Bekasi Usai Kunjungan Jokowi
Semua persyaratan tambahan untuk terbang tersebut dapat diurus secara online di situs http://s.id/sikmjabodetabek.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang akan terbang ke Jakarta dari kota keberangkatan sebelum terbang agar berkoordinasi dengan maskapai yang akan bawa menuju jakarta," ucap Awaluddin.
"Pastikan semua syarat berkaitan dengan apa yang sudah diatur dalam Pergub 47 tahun 2020 bisa dipenuhi sehingga tidak ada masalah apa bila masuk ke Bandara Soekarno-Hatta," tambah dia.
Perihal calon penumpang yang tidak membawa satu dari beberapa syarat penerbangan di atas maka akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, pihak Pemprov DKI Jakarta bersama PT. Angkasa Pura berkolaborasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk menegakkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Dari situ kami akan serahkan ke Pemprov DKI, dan Pemprov sudah siapkan asrama tempat karantina sementara adalah GOR Cengkareng," tutup Awaluddin.