Antisipasi Virus Corona di DKI
Daftar 14 Ruas Jalan di Jakarta Selatan yang Akan Menerapkan Pemeriksaan SIKM
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan memeriksa setiap warga yang akan masuk ke wilayah Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan memeriksa setiap warga yang akan masuk ke wilayah Jakarta Selatan.
Pemeriksaan tersebut di antaranya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan KTP Elektronik di 14 ruas jalan.
"Untuk 14 ruas jalan menuju Jakarta Selatan, kita membuat pos pemeriksaan yang dikomandani oleh masing-masing camat," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Budi menjelaskan tidak ada penutupan pada 14 ruas jalan tersebut, dan hanya dilakukan pemeriksaan.
Adapun 14 titik pemeriksaan itu di antaranya Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda 1, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara, dan Jalan Merawan.
Berikutnya terdapat di Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya.
Secara teknis, ujar Budi, SIKM dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, warga bisa mengaksesnya melalui laman corona.jakarta.go.id.
"Jadi hanya orang yang mempunyai SIKM yang bisa melintas untuk masuk DKI Jakarta," ucap dia.