Persidangan Lucinta Luna

Didakwa Dua Pasal, Lucinta Luna Tak Ajukan Eksepsi

Lucinta Luna tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Lucinta Luna tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

Dia Didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya. 

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi?," tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kepada Lucinta Luna melalui sambungan video dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

"Tidak yang mulia," jawab Lucinta Luna.

Sebelumnya, di sidang perdana hari ini Lucinta Luna sempat kebingungan hingga meneteskan air mata.

Ia terlihat kebingungan mengikuti persidangan karena tak didampingi kuasa hukum.

Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU.

Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.

Lantaran tak mengajukan eksepsi, maka persidangan kasus ini akan langsung beragendakan pada pemeriksaan saksi pada Rabu (3/6/2020) pekan depan.

Namun, Eko meminta kuasa hukum Lucinta Luna hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan hanya Lucinta Luna yang mengikuti sidang melalui sambungan video dari Rutan Pondok Bambu.

"Apakah anda bisa pastikan di sidang selanjutnya kuasa hukum akan hadir?," tanya Eko.

"Iya akan hadir," jawab Lucinta Luna.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved