Persidangan Lucinta Luna

Didakwa Dua Pasal, Lucinta Luna Tak Ajukan Eksepsi

Lucinta Luna tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya. 

Tak didampingi kuasa hukum

Lucinta Luna tak didampingi kuasa hukumnya di sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut karena kuasa hukumnya absen di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat berlangsungnya persidangan.

Melalui video conference, Lucinta Luna mengatakan bahwa kuasa hukumnya saat ini berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan.

Diketahui, Lucinta Luna memang menjalani persidangan melalui virtual dari Rutan Pondok Bambu karena masih pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Persidangan perdana ini pun sempat diskors lantaran Majelis Hakim menanyakan keberadaan kuasa hukum Lucinta Luna.

Setelah diberikan kesempatan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Lucinta Luna menyatakan bersedia tak didampingi kuasa hukumnya pada sidang perdana hari ini.

"Apakah pembacaan dakwaan bisa dibacakan hari ini atau ditunda?," tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna dari ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

"Bisa hari ini Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.

Mendengar jawaban itu, Eko kemudian mempersilahkan JPU membacakan dakwaannya.

Namun, ia meminta agar kuasa hukum Lucinta Luna hadir di sidang berikutnya.

Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPu atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna.

Ibunda Zuraida Hanum Ungkap Sosok Hakim Jamaluddin, Tangis Adik Terdakwa Dibekap Bakal Diperkosa

Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tangis Lucinta Luna dan Kebingungan Saat Hakim Tanya Ini

SDN Pesanggrahan 02 Siapkan Metode Belajar Saat New Normal, Siswa Masuk Sekolah Bergiliran

Sempat diskors

Persidangan perdana Lucinta Luna yang dilakukan melalui virtual sempat diskors.

Hal tersebut lantaran kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat berlangsungnya persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved