Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemkot Depok Kaji Langkah yang Akan Diambil Setelah PSBB Depok Berakhir 29 Mei Mendatang
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Depok diperpanjang tiga hari setelah resmi berakhir pada Selasa (26/5/2020) kemarin.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSSB) tahap III di Kota Depok diperpanjang tiga hari setelah resmi berakhir pada Selasa (26/5/2020) kemarin.
Diwartakan sebelumnya, kebijakan perpanjangan tiga hari tersebut sesuai dengan keputusan dari Gubernur Jawa Barat.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih mengkaji ihwal kebijakan apa yang akan diterapkan setelah PSBB tahap III berakhir.
"Saat ini kami masih mengkaji secara mendalam dari beragam dimensi, baik dari sisi kesehatan dengan menganalisis data
statistik kasus, maupun dari sisi lainnya," ucap Idris dalam keterangan resmi tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
• Seluruh Mall di DKI Jakarta Bakal Dibuka Tanggal 5 Juni, Anies Baswedan: Itu Hanya Imajinasi
Idris berujar, hal lainnya yang tak lepas dari kajian tersebut adalah dari sektor ekonomi, sosial budaya, hingga tingkat kedisiplinan warganya.
"Juga tentunya sinergi kebijakan antar daerah di Jabodetabek," katanya menambahkan.
Terakhir, Idris berujar hasil kajian tersebut rencananya akan disampaikan sebelum PSBB tahap III berakhir.
• KAI Tolak Para Penumpang Kereta Api Jurusan Jakarta yang Tak Punya SIKM: Kalau ke Surabaya Boleh
"Kami FORKOPIMDA akan melaksanakan rapat untuk membahas kebijakan ini, dan pada kesempatan pertama akan segera disampaikan kebijakan yang akan diambil oleh Kota Depok," pungkasnya.