Pengakuan Adik Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin: Tidak Teriak Saat Hendak Diperkosa Almarhum

Dalam sidang tersebut dijelaskannya, dirinya sempat ingin diperkosa oleh abang iparnya yang tak lain adalah Jamaluddin

Editor: Erik Sinaga
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Persidangan kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin di PN Medan. Agenda keterangan saksi meringankan terdakwa Zuraida Hanum, Rabu (27/5/2020 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Evi adik terdakwa Zuraida Hanum menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/5/2020).  

Dalam sidang tersebut dijelaskannya, dirinya sempat ingin diperkosa oleh abang iparnya yang tak  lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan.

Dijelaskannya kejadian tersebut bermula di Jakarta, di rumah Evi dua tahun silam.

"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.

Diketahui, Jamal sudah sering ke rumah Evi.

"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap di rumah saya, walau hanya satu hari," katanya.

Dikatakannya Jamaluddin diberikan kamar sendiri, khusus tamu.

"Dia sendiri, kami kasih kamar untuk tamu," jelasnya.

Di sidang itu, tiba-tiba suara Evi berubah. Evi menahankan tangis.

Kemudian Evi menjelaskan, bahwa Jamaluddin sempat ingin melakukan pemerkosaan pada dirinya.

"Kejadian itu pagi, sekitar jam 9, suami saya pergi dengan anak-anak untuk beli jajan, kemudian Jamal memanggil saya, saya datang dengan maksud mana tau dia memerlukan sesuatu, namun ketika saya sampai di depan pintu kamarnya, saya ditarik dan dibekapnya," katanya sambil menangis.

Hakim bertanya,  apakah Evi teriak saat dibekap?

Evi menjawab, tidak.

Alasannya,  takut abang iparnya itu dipukuli massa.

"Tidak yang mulia, saya tidak cerita selama 1 tahun kepada kakak saya," jelasnya sambil ditanya oleh hakim selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved